Kemelut Partai Demokrat

Yasonna Beri Waktu Seminggu  Bagi Kubu Moeldoko untuk Lengkapi Berkas KLB

Ketua Umum Partai Demokrat Moeldoko diminta melengkapi berkas Kongres Luar Biasa di Sumatera Utara. Kementerian Hukum dan HAM memberi waktu sepekan.

Editor: Sutrisman Dinah
Tribunnews.com
Agus Harimurti Yudhoyono dan Moeldoko (kanan) 

SRIPOKU.COM --- Ketua Umum Partai Demokrat Moeldoko versi Kongres Luar Biasa (KLB) di Sumatera Utara diminta melengkapi berkas KLB, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberi waktu sepekan.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly, meminta Partai Demokrat kubu Moeldoko segera melengkapi berkas terkait permohonan pengesahan pengurusan hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Yasonna mengatakan, Kemenkum-HAM belum bisa memproses hasil KLB Deli Serdang, lantaran sejumlah dokumen belum masuk dimasukkan ke Kemenkumham.

Dikatakan, Kemenkuhma sudah meneliti berkas yang masuk dari kubu Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang.

Baca juga: Kantor Pusat Partai Demokrat Didemo Mahasiswa, Langsung Dibubarkan Brimob

Baca juga: Kubu Partai Demokrat Kubu Moeldoko Laporkan Andi Mallarangeng , Ditolak Polda Metro Jaya

Dirjen Administrasi Hukum dan Umum Kemenkum-HAM, yang memproses berkas itu, kemudan mengirimkan surat kepada pihak Partai Demokrat kubu KLB Deli Serdang untuk melengkapi berkas lainnya.

”Hari Jumat (19/03/2021) kemarin dilaporkan kepada saya, dikirimkan surat kepada pihak KLB untuk melengkapinya, diberikan waktu. Karena kami kan punya waktu tujuh hari, maka kita beri waktu. Mungkin Senin atau Selasa diberikan kepada kami, kita lihat lagi," kata Yasonna di Jakarta, Minggu (21/03/2021).

Yasonna mengatakan, Kemenkum-HAM baru bisa mengambil keputusan setelah meneliti berkas secara lengkap. Jika nantinya berkas yang dikirimkan lengkap, baru bisa memproses pendaftaran Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang.

"Mudah-mudahan, kita lihat saja, lengkap atau tidak. Kalau lengkap, kami teruskan. Kalau tidak, ya kami ambil keputusan," kata Yassona.

Baca juga: Ada Foto AHY Dengan Jusuf Kalla, Kini Ada Foto Moeldoko Dengan Puan Maharani, PDIP Angkat Bicara

Yasonna enggan membeberkan berkas-berkas yang perlu dilengkapi kubu KLB Deli Serdang. Namun, menurutnya salah satu syarat yang perlu dilengkapi yakni mengenai ketentuan pelaksanaan KLB.

Mantan anggota DPR RI dari PDI Perjuangan itu menyatakan, sesuai ketentuan perundang-undangan, pelaksanaan KLB harus merujuk pada AD/ART partai bersangkutan.

"Pelaksanaannya sesuai AD/ART itu kita lihat, persyaratan 2/3 untuk DPD, 1/2 DPC. Ada izin majelis tinggi, itu debatable lah, tapi yag substansi itu tadi kita cek," kata Yasonna.

Menanggapi pernyataan Moeldoko itu, penggagas KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Darmizal mengatakan pihaknya akan segera melengkapi berkas terkait permohonan pengesahan partai ke Kemenkumham.

"Maka, kami harus taat hukum, taat azas dan norma yang berlaku," kata Darmizal melalui keterangan tertulisnya yang diterima Tribunnews.com di Jakarta, Minggu (21/03/2021).

"Sehingga, jika memang masih ada sedikit kekurangan atau ada yang tercecer, kami pasti segera melengkapi dengan sebaik baiknya sesuai UU, Permen (Peraturan Menteri) dan atau peraturan lainnya yang berlaku," katanya.

Darmizal mengungkap rasa terima kasih kepada Yasonna, karena telah memeriksa dokumen yang dilayangkannya secara cermat.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved