Untuk Mencukupi Kebutuhan Sehari-hari, Budi Nekat Curi Kabel Listrik 200 Meter
Melawan petugas Budi harus meresahkan perihnya dihadiahi petugas timah panas, milik petugas Polrestabes Palembang
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Melawan petugas Pidum (Pidana Umum) dan Tekab 134, Pimpinan Kanit Pidum, AKP Robert Sihombing, saat di lakukan penangkapan, membuat pelaku pencurian kabel sepanjang 200 meter ini yakni Budianto alias Budi harus meresahkan perihnya dihadiahi petugas timah panas, Sabtu (21/3/2021), malam.
Warga jalan Perum Griya Asri Blok Kelurahan Pulokerto Kecamatan Gandus, Palembang, hanya meminta ampun kepada petugas dan mengaku menyerah, setelah diberikan tindakan tegas terukur karena melawan dan tak menggubris tembakan peringatan ke udara sebanyak 2 kali.
"Ampun, ampun pak, saya menyerah, saya mengaku salah pak" kata saat hendak dibawa ke RS bari, Palembang.
Untuk mendapatkan perawatan medis karena luka tembak. Usai mendapatkan perawatan guna mempertanggung jawabkan ulahnya, beserta barang bukti, Budi pun langsung di gelandang petugas ke Polrestabes, Palembang.
Informasi yang dihimpun aksi pencurian yang dilakukan Budi terjadi pada, Selasa, (09/03/2021), sekitar pukul 01.00, di Jalan TP Rustam Effendi, tepatnya di belakang pasaraya DIKA Kelurahan 17 Ilir Kecamatan IT I, Palembang.
Dimana aksi pencurian ini diketahui korban yakni, Edi, setelah dirinya mendapatkan kabar dari kakaknya, yang memberitahukan bahwa kabel di TKP (tempat kejadian perkara), telah hilang.
Kemudian sang kakak dan saksi mendatangi TKP untuk mengecek kebenarannya.
Usai sesampai di TKP ternyata benar kabel tersebut sudah hilang, kemudian korban mengecek CCTV di dapati pelaku telah mencuri kabel tersebut.
Tak terima dengan peristiwa pencurian ini membuat korban pun melapor ke Polrestsbes, Palembang.
"Benar pelaku ini sudah menjadi target operasi kita, nah ketika keberadaan pelaku berhasil kita endus, saat itulah langsung kita tangkap."
"Namun sayang saat di lakukan penangkapan pelaku melawan petugas dan tembakan udara tak dihiraukannya, oleh itulah pelaku terpaksa kita berikan tindakan tegas terukur," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Edi Rahmat Mulyana, melalui Wakasat Reskrim Kompol Wahyu Maduransyah Putra, Minggu, (21/3).
Lanjutnya, selain mengamankan pelaku, anggotanya juga mengamankan barang bukti berupa kabel yang dicurinya Sepajang 200 meter, serta pakaian pelaku yang digunakannya saat melakukan aksinya.
"Atas ulahnya pelaku dijerat pasal 363 KUHP denhan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun penjara," tegasnya.
Sedangkan, Budi ketika ditemui di ruang piket reskrim hanya mengakui perbuatannya.
"Benar pak saya melakukan aksi pencurian itu, aksi ini saya lakukan lantaran saya tidak mempunyai pekerjaan. Untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari saya terpaksa mencuri," akunya dengan kepala tertunduk malu.
