MUI: Vaksinasi Covid-19 tidak Membatalkan Puasa, Bagaimana Proses Vaksinasi di Sumsel Ramadhan Nanti

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat telah mengeluarkan fatwa bahwa vaksinasi Covid-19 tidak termasuk hal yang membatalkan puasa.

Penulis: Odi Aria Saputra | Editor: Refly Permana
Sripoku.com/Jati Purwanti
Gubernur Sumsel Herman Deru, meninjau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumsel, Kamis (18/3/2021). 

Laporan wartawan Sripoku.com, Odi Aria

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Proses vaksinasi Covid-19 pada saat ramadhan mendatang dipastikan Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumsel akan berlangsung seperti biasa.

Meski pada bulan istimewa tersebut umat muslim sedang berpuasa, bagi para penerima vaksin yang telah terjadwal tetap akan divaksinasi. 

Kepala Seksi Imunisasi dan Surveilans Dinkes Sumsel, Yusri, menerangkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat telah mengeluarkan fatwa bahwa vaksinasi Covid-19 tidak termasuk hal yang membatalkan puasa.

Menengal Istilah Intervensi dan Jenis-jenisnya yang Sering Diucapkan Hakim Pada Sidang Perdata

Meski dalam momentum bulan suci Ramadhan, namun Yusri mengaku proses vaksinasi tetap akan dilakukan pada siang hari seperti bulan-bulan sebelumnya. 

"Kalau pelayanan vaksinasi pasti siang hari, sebab malam kasihan petugas. Itu di luar jam kerja dan mereka punya kepentingan pribadi dan keluarga," katanya, Jumat (19/3/2021).

Kendati proses vaksinasi akan tetap berlanjut di bulan puasa, namun Dinkes Sumsel masih menunggu arahan dari pemerintah pusat mengenai teknis vaksinasi masyarakat di bulan Ramadhan. 

Dijelaskannya, vaksinasi di bulan ramadhan nanti secara rinci belum terjadwal.

Pihaknya tidak menjadwal yang lama, akan tetapi mengacu terhadap kesiapan dan data dari sasaran vaksinasi tahap kedua. 

"Pada prinsipnya,  vaksinasi dilihat dari sasaran yang lengkap dan siap divaksin. Vaksinasi kita jalan sambil mendata, supaya cepat," tegas Yusri. 

GUNAKAN CARA Apapun, Rizieq Shihab Tak Berkutik Ditohok Hakim: Ini SIdang Negara Bukan Pemerintah

Sepertu diketahui,  MUI memperbolehkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadhan.

Selain itu MUI juga telah menetapkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021, bahwa vaksinasi tidak akan membatalkan puasa.

Ketua MUI Palembang, Saim Marhadan sesuai fatwa yang dikeluarkan MUI pusat vaksinasi yang dilakukan melalui injeksi atau jarum suntik tak akan membatakan puasa, jika tidak membahayakan kondisi tubuh.

Oleh karena itu umat Islam diperbolehkan untuk melakukan vaksinasi di bulan Ramadhan.

Tips Makeup Anti Luntur pada Tipe Kulit Wajah Berminyak, Simak 5 Cara Ini Dijamin Riasan Tahan Lama

"Sebelum divaksin, diharapkan pemerintah agar dapat mengidentifikasi dulu umat muslim yang sedang berpuasa apakah berpuasa berdampak atau tidak terhadap ketahanan tubuh saat divaksin," harapnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved