Vaksinasi Covid 19
FATWA MUI Sebut Vaksin AstraZeneca Haram Mengandung Babi: Kondisi Darurat Bisa Dipakai
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut bahwa vaksin AstraZeneca haram karena mengandung babi.
Editor:
Wiedarto
Untuk tahap pertama, vaksinasi Covid-19 dilakukan terhadap Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK).
Yang meliputi tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Berdasarkan pendataan yang dilakukan sampai saat ini, jumlah SDM Kesehatan yang menjadi sasaran vaksinasi Covid-19 adalah 1.468.764 orang, sedangkan populasi vaksinasi sebanyak 12.552.001 orang.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul MUI Sebut Vaksin AstraZeneca Haram karena Mengandung Babi, tapi Tetap Bisa Digunakan, Ini Katanya, https://wartakota.tribunnews.com/2021/03/19/mui-sebut-vaksin-astrazeneca-haram-karena-mengandung-babi-tapi-tetap-bisa-digunakan-ini-katanya?page=all.
Editor: Mohamad Yusuf
Berita Terkait