Vaksinasi Covid 19

FATWA MUI Sebut Vaksin AstraZeneca Haram Mengandung Babi: Kondisi Darurat Bisa Dipakai

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut bahwa vaksin AstraZeneca haram karena mengandung babi.

Editor: Wiedarto
tribunnews.com
vaksin astrazeneca 

SRIPOKU.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut bahwa vaksin AstraZeneca haram karena mengandung babi. Di mana Indonesia mendapat 1,13 juta vaksin AstraZeneca, akan tetapi peluncurannya ditunda pekan ini.

Meski demikian, pihak MUI menyatakan bahwa vaksin AstraZeneca tetap bisa digunakan di masa pandemi covid-19 ini.

“Hukumnya haram, vaksin AstraZeneca mengandung unsur vaksin dari babi, tetapi bisa digunakan karena kondisi darurat pandemi Covid-19,” ujar Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin Abdul Fatah, Jumat (19/3/2021), dikutip dari KompasTv.

Ia menilai ada pertimbangan lain yang membuat vaksin AstraZeneca tetap boleh digunakan, seperti ketersediaan stok vaksin serta angka kematian pasien Covid-19 tinggi.

Meskipun demikian, izin AstraZeneca akan dicabut ketika Indonesia kedatangan vaksin merek lain, terlebih jika berdasarkan kajian vaksin itu halal dan suci.

Ia mengatakan kebijakan serupa pernah diterapkan MUI saat memutuskan izin penggunaan halal vaksin meningitis.

Vaksin ini ditujukan untuk jemaah haji dan umrah pada 2010 serta vaksin campak dan rumbella (MR) pada 2018.

“Dulu sudah pernah ada, tetapi saat ada vaksin yang halal, yang lama tidak dipakai lagi,” ucapnya.

Juru bicara vaksinasi Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, sedang menunggu fatwa dari MUI sebab pemerintah harus memastikan vaksin yang disuntikkan kepada masyarakat Indonesia aman, efektif, dan halal digunakan.

"Pemerintah tidak akan berupaya mempercepat kajian MUI sebab semua pihak sudah tahu porsi dan tanggung jawab masing-masing," tuturnya.

Update Vaksinasi

Sejak program vaksinasi Covid-19 dimulai pada 13 Januari 2021, pemerintah sudah menyuntikkan dosis pertama kepada 4.959.063 (11,99%) penduduk hingga Jumat (19/3/2021).

Sedangkan dosis kedua sudah diberikan kepada 2.068.400 (4,83%) orang.

Dikutip dari laman kemkes.go.id, rencana sasaran vaksinasi Covid-19 di Indonesia adalah 181.554.465 penduduk yang berumur di atas 18 tahun.

Hal ini untuk mencapai tujuan timbulnya kekebalan kelompok (herd immunity).
Karena ketersediaan jumlah vaksin Covid-19 bertahap, maka dilakukan penahapan sasaran vaksinasi.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved