OPINI
Problematika Kebijakan Asimilasi di Rumah Bagi WBP
Kementerian Hukum dan Ham RI telah dua kali mengeluarkan kebijakan guna pencegahan dan penangulangan penyebaran Covid-19 di Lapas/Rutan/LPKA
Padahal dalam perkembangannya di indonesia sistem kepenjaraan telah berubah menjadi sistem pemasyarakatan yang memiliki tujuan pemulihan kehidupan. Bagi tatanan masyarakat. Pola pembinaan dan pembimbingan bagi narapidana dan anak didik pemasyarakatan dilaksanakan berdasarkan asas Pengayoman, Persamaan perlakuan dan pelayanan, Pendidikan, Pembimbingan, Penghormatan harkat dan martabat manusia, Kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya penderitaan, Terjaminnya hak untuk tetap berhubungan dengan keluarga dan orang tertentu.
Jadi dengan lahirnya sistem pemasyarakatan, kita memasuki era baru dalam proses pembinaan narapidana dan anak didik, mereka dibina, dibimbing dan dituntut untuk menjadi warga masyarakat yang berguna. Pembinaan napi dan anak didik berdasarkan sistem pemasyarakatan berlaku pembinaan di dalam LP dan pembimbingan di luar LP yang dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS).
Pola pembinaan di Lapas/Rutan/ LPKA juga telah menerapkan pembinaan personal sehingga pembinaan lebih tepat sasaran dan meningkatkan angka keberhasilan.
Narapidana dan anak didik Pemasyarakatan yang berada diLapas/Rutan/ LPKA diberikan program program pembinaan sesuai dengan potensi serta permasalahan individu guna mencapai tujuan pemulihan kehidupan bagi individu tersebut.
Selain itu juga bagi narapidana yang telah berkelakuan baik akan diberikan berbagi program pengurangan hukuman melalui remisi dan program pembebasan bersyarat yang waktunya 2/3 masa hukum narapidana dapat berada di luar tembok Lapas/ Rutan/ LPKA, yang selanjutnya akan diawasi dan dibimbing oleh Balai Pemasyarakatan.
Dengan mengetahui pola pembinaan dan pembimbingan bagi narapidana dan anak didik pemasyarakatan diharapkan kekauhatiran masyarakat dengan pengeluaran narapidana di Lapas/Rutan/LPKA melalui Permenkumham No 32 Tahun 2020 dapat berkurang dikarenakan pengeluaran narapidana tersebut lebih selektif dan ketat.