Otoritas Jasa Keuangan
Sadikin Aksa Keponakan Jusuf Kalla, Diperiksa Bareskrim Polri Hari Senin
Mantan Direktur Utama PT Bosowa Sadikin Aksa, Senin (15/03/2021) mendatang, diperiksa penyidik Bareskrim Polri.
SRIPOKU.COM --- Mantan Direktur Utama PT Bosowa Sadikin Aksa, Senin (15/03/2021) mendatang, diperiksa penyidik Bareskrim Polri.
Badan Reserse Kriminal(Bareskrim) Polri telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Sadikin Aksa, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana perbankan.
Sadikin adalah keponakan mantan Wapres Jusuf Kalla, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perbankan karena diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala Bagian Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, mengatakan bahwa surat panggilan sudah dikirimkan untuk menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Tujuh PNS Kantor Gubernur Sulsel Diperiksa KPK, Kasus OTT Gubernur Nurdin Abdullah
Baca juga: Kasus Jiwasraya Terus Bergulir, Kejaksaan Agung Periksa Empat Saksi Termasuk Pejabat OJK
"Penyidik telah melayangkan surat panggilan sebagai tersangka untuk diambil keterangannya pada hari Senin, 15 Maret 2021," kata Kombes Ahmad Ramadhan, seperti dikutip Kompas.com.
Menurut Ramadhan, penyidik sudah memeriksa 22 saksi terkait perkara tersebut.
Sadikin Aksa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.
Sadikin dituduh sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari OJK.
Melalui keterangan tertulis pada Rabu (10/03/2021), Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Helmy Santika menjelaskan, sejak Mei 2018, PT Bank Bukopin telah ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh OJK.
Bank Bukopin mengalami permasalahan tekanan likuiditas.
Kondisi tersebut semakin memburuk sejak bulan Januari hingga Juli 2020. Dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan di antaranya memberikan perintah tertulis kepada Sadikin.
Surat itu berisi perintah pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.
”PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut,” kata Helmy.
Dalam penyelidikan, ditemukan fakta bahwa setelah surat dari OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020, Sadikin mengundurkan diri sebagai Direktur Utama Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020.
”Pada tanggal 24 Juli 2020, SA (Sadikin Aksa) masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada 24 Juli 2020. Namun, tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo,” kata Helmy.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/lowongan-kerja-pengelolaan-data-dan-statistik-terintegrasi-gdst-ojk-tahun-2019-deadline-hari-ini.jpg)