OTT Gubernur Nurdin Abdullah

Tujuh PNS Kantor Gubernur Sulsel Diperiksa KPK, Kasus OTT Gubernur Nurdin Abdullah

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksan tujuh pegawan negeri sipil di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan.

Editor: Sutrisman Dinah
ist
Gedung KPK 

SRIPOKU.COM – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksan tujuh pegawan negeri sipil di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan.

Ketujuh PNS itu diperiksa terkait status tersangka Gubernur Nurdin Abdullah, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Ketujuh PNS yang diperiksa itu, Herman Parudani, Ansar, Hizar, Suhasril, Yusril Mallombasang, Asirah Massinai, dan Astrid Amirullah.

"Para saksi tersebut didalami pengetahuannya terkait dengan proses awal dilakukannya lelang pekerjaan proyek jalan ruas Palampang-Munte-Botolempangan yang dimenangkan PT CSP," kata jurubicara KPK Ali Fikri, seperti dikutip Tribunnews.com, Sabtu (13/03/2021).

Baca juga: KPK Geledah Rumah Gubernur Non-aktif Nurdin Abdullah

Baca juga: Proyek Menara Kembar Gubernur Nurdin Abdullah Disetop, Arsitektur Bagus Tetapi

Menurut Ali Fikri, pemeriksaan berlangsung di Polda Sulsel.

Pemeriksaan ini sekaligus memenuhi berkas perkara Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

KPK telah menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka, kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun Anggaran 2020-2021.

Selain Nurdin, KPK telah menetapkan dua tersangka lainnya, yang diduga terlibat dalam kasus ini yakni Edi Rahmat dan Agung Sucipto.

Baca juga: KPK Geledah Rumah Gubernur Non-aktif Nurdin Abdullah

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan bahwa Edi Rahmat adalah Sekretaris Dinas PUPR Sulsel, sedangkan Agus adalah kontraktor.

Gubernur Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat, dijerat sebagai penerima suap; Sementara Agung Sucipto diduga penyuap.

"KPK menetapkan tiga tersangka, sebagai penerima NA dan ER, sebagai pemberi AS," kata Firli.

Diberitakan sebelumnya, penetapan tersangka terhadap ketiganya bermula dari OTT tim penindakan KPK pada 26 Februari 2021 sampai 27 Februari 2021 dini hari.

Dalam opersi senyap tersebut, tim penindakan KPK mengamankan enam orang selain Nurdin, Edy, dan Agung yakni sopir Agung berinisial NY, Sopir Edy berinisial IF, dan SB yang merupakan ajudan Nurdin Abdullah.

Di bagian lain, KPK menyatakan akan terus menelusuri uang korupsi dalam kasus Gubernur Nurdin Abdullah. Termasuk aliran dana ke partai politik.

Gubernur Nurdin Abdullah  dalam pencalonannya pada Pilkada 2018 lalu,  diusung PDI Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada Pilkada Sulsel 2018.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved