Otoritas Jasa Keuangan
Sadikin Aksa Keponakan Jusuf Kalla, Diperiksa Bareskrim Polri Hari Senin
Mantan Direktur Utama PT Bosowa Sadikin Aksa, Senin (15/03/2021) mendatang, diperiksa penyidik Bareskrim Polri.
Tayang:
Editor:
Sutrisman Dinah
https://www.its.ac.id/matematika/research-fellow-grup-pengelolaan-data-dan-statistik-terintegrasi-gdst-otoritas-jasa-keuangan-ojk-tahun-2019/ojk/
Ilustrasi
Sadikin pada 27 Juli 2020 juga mengirimkan foto surat kuasa melalui aplikasi Whatsapp kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo.
Atas perbuatan itu, Sadikin disangka melanggar pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun, dan denda paling sedikit Rp 5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar.
Helmy mengatakan, penetapan tersanngka terhadap Sadikin Aksa, setelah penyidik melakukan gelar perkara. Penyidik memperoleh fakta hasil penyidikan dan alat bukti. ****
Sumber: Kompas.com, judul "polri-panggil-sadikin-aksa-untuk-pemeriksaan-pekan-depan"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/lowongan-kerja-pengelolaan-data-dan-statistik-terintegrasi-gdst-ojk-tahun-2019-deadline-hari-ini.jpg)