Diteror Debt Collector
Jangan Ragu Lapor ke Polisi Jika Diteror Debt Collector dengan Sumpah Serapah, Makian Sampai Ancaman
Tidak sedikit dari nasabah bank atau finance yang merasa ketakutan saat menerima telepon ada tagihan yang terambat.
3. Setelah laporan polisi dibuat akan dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor yang dituangkan dalam "Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi Pelapor"
Proses pelaporan ini tidak dikenakan biaya.
Jika pelapor dimintai biaya saat melaporkan tindak pidana, maka dapat langsung melaporkan petugas pada Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Mencegah Kejahatan Pinjaman Online
Untuk meminimalisasi penipuan dan risiko kejahatan siber dari praktik pinjaman online, Seperti diberitakan Kompas.com, Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L Tobing, mengatakan, sudah ada patroli siber Satgas Waspada Investasi bersama Kemenkominfo.
Patroli siber ini bertujuan untuk memblokir aplikasi situs pinjaman online ilegal setiap hari.
Sementara, bagi masyarakat yang membutuhkan pinjaman, Tongam menyarankan agar melakukan transaksi dengan fintech lending yang terdaftar di OJK.
"Masyarakat punya pilihan untuk meminjam dari fintech lending yg terdaftar atau berizin di OJK. Daftarnya bisa dilihat di website ojk.go.id," ," kata Tongam kepada Kompas.com, Minggu (7/3/2021).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Merasa Terancam karena Teror Debt Collector, Ini yang Harus Dilakukan"
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Dapat Teror dari Debt Collector dari Makian Sampai Ancaman, Jangan Ragu Laporkan ke Polisi, https://wartakota.tribunnews.com/2021/03/12/dapat-teror-dari-debt-collector-dari-makian-sampai-ancaman-jangan-ragu-laporkan-ke-polisi?page=all