Apa Itu P21, Istilah yang Sering Terdengar dari Kejaksaan dan Kepolisian Terkait Perkara Pidana

Banyak sekali istilah-istilah yang berkaitan dengan hukum yang sering masyarakat dengar diluaran sana, salah satunya P21. Apa itu P21?

Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM/CHAIRUL NISYAH
Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Palembang, Agung Ary Kesuma. 

Setelah tahap dua, pihak Kejaksaan akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke pihak Pengadilan Negeri, untuk segera dilakukan persidangan.

"Setelah di limpahkan ke Pengadilan Negeri, maka pelaku sebuah tindak perkara pidana dapat disebut sebagai seorang terdakwa," jelasnya. 

Terpaksa Tak Hadiri Lamaran Putranya, Begini Kondisi Orangtua Atta Halilintar, Selesai Operasi Besar

Sementara itu, Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Palembang, Agung Ary Kesuma SH MH, juga mengimbau masyarakat khususnya di Palembang untuk tidak mencoba-coba melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Ia mengatakan tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved