Apa Itu P21, Istilah yang Sering Terdengar dari Kejaksaan dan Kepolisian Terkait Perkara Pidana

Banyak sekali istilah-istilah yang berkaitan dengan hukum yang sering masyarakat dengar diluaran sana, salah satunya P21. Apa itu P21?

Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM/CHAIRUL NISYAH
Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Palembang, Agung Ary Kesuma. 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Chairul Nisyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Banyak sekali istilah-istilah yang berkaitan dengan hukum yang sering masyarakat dengar diluaran sana.

Namun, belum tentu semua masyarakat mengatahui apa arti istilah yang mereka dengar itu.

Seperti salah satu istilah yang sering didengar dari kejaksaan yakni P21.

Siapa sangka P21 tidaklah sesingkat ucapannya, ada arti dibalik istilah P21.

Lantas, apa P21 itu?

Baca juga: Mengenal Sisca Angrini, Dosen, Seniman & Pengusaha Henna di Palembang, Berawal dari Hobi Menggambar

P21 adalah salah satu kode administrasi di kejaksaan.

Seperti yang dijelaskan oleh Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Palembang, Agung Ary Kesuma SH MH, saat di konfirmasi oleh Sripoku.com, Sabtu (13/3/2021).

Pria yang kerap kali menangani perkara pidana umum ini menjelaskan, bahwanya, ada banyak kode-kode atau istilah yang ada di kejaksaan.

Ia menjelaskan kode-kode tersebut didasarkan pada Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-518/A/J.A/11/2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung Nomor : KEP-132/JA/1 1/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana.

Dimana untuk kode P-21 sendiri, merupakan pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap.

Agung juga menjelaskan yang dimaksud hasil penyidikan sudah lengkap di sini, merupakan hasil penyidikan yang dilakukan oleh petugas kepolisian dalam suatu perkara tindak pidana.

KUBU Mayor Jangan Lengah, Kubu Jenderal Punya Kartu Truft:Mereka Perpustakaan Hidup

Setelah hasil dinyatakan lengkap oleh pihak kepolisan, maka hasil penyidikan dituangkan dalam berkas perkara, yang juga sering disebut dengan berkas lengkap.

"Lengkap dalam hal syarat formil dan materil nya terpenuhi.

Setelah lengkap maka dilimpahkan perkara tersebut ke kejaksaan, yang sering disebut juga tahap dua," jelas Agung, Sabtu (13/3/2021).

Setelah tahap dua, pihak Kejaksaan akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke pihak Pengadilan Negeri, untuk segera dilakukan persidangan.

"Setelah di limpahkan ke Pengadilan Negeri, maka pelaku sebuah tindak perkara pidana dapat disebut sebagai seorang terdakwa," jelasnya. 

Terpaksa Tak Hadiri Lamaran Putranya, Begini Kondisi Orangtua Atta Halilintar, Selesai Operasi Besar

Sementara itu, Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Palembang, Agung Ary Kesuma SH MH, juga mengimbau masyarakat khususnya di Palembang untuk tidak mencoba-coba melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Ia mengatakan tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved