Kudeta Partai Demokrat
MANTAN Ketua KPK Incar JHONI ALLEN Cs: Brutalitas Demokrasi, Siap-siap Hadapi Hakim
Tim hukum Partai Demokrat mendaftarkan gugatan perlawanan hukum terkait adanya kongres luar biasa (KLB), ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Bahwa kader yang telah diberhentikan atau dipecat tidak dapat membentuk kepengurusan ataupun membentuk partai politik lagi yang sama dengan yang mereka dipecat," jelasnya.
Para tergugat juga dinilai melanggar hukum konstitusi Partai Demokrat yang diakui oleh negara.
Selanjutnya, kata Herzaky, para tergugat juga dinilai melanggar konstitusi negara yang berlandaskan pada pasal 1 UUD 1945, tentang negara hukum yang demokratis.
"Kami datang ini ke pengadilan dengan harapan semoga pengadilan bisa menjadi benteng terakhir bagi kami dalam memperjuangkan keadilan, dalam menegakkan keadilan dan kebenaran," tegasnya.
Kuasa hukum yang dihadirkan Partai Demokrat adalah Bambang Widjojanto, Rony E Hutahean, Iskandar Sonhadji, dan Budi Setyanto.
Selain itu terdapat nama Abdul Fickar Fadjar, Aura Rakhman, Donal Fariz, Mehbob, Muhajir, Boedhi Wijardjo, Diana Fauziah, Yandri Sudarso, dan Reinhard R Silaban.
"Total kuasa hukum di sini yang kami daftarkan, ada 13," terangnya.
Berdasarkan pantauan Tribunnews, Herzaky bersama ke-13 kuasa hukumnya itu tiba di PN Jakpus pukul 10.23 WIB, dari Gedung DPP Partai Demokrat.
Tim hukum Partai Demokrat terlihat membawa dokumen yang nantinya diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Rizki Sandi Saputra)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Demokrat Gugat 10 Orang ke PN Jakpus, Ada Nama Jhoni Allen dan Darmizal, Moeldoko Tak Termasuk, https://wartakota.tribunnews.com/2021/03/12/demokrat-gugat-10-orang-ke-pn-jakpus-ada-nama-jhoni-allen-dan-darmizal-moeldoko-tak-termasuk?page=all.
Editor: Yaspen Martinus
Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini: