Debt Collector

JANGAN TAKUT Jika Diteror Debt Collector, Polisi akan Senang Hati Memburunya

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyarankan, mereka yang mendapatkan teror seperti ini agar melapor

Editor: Wiedarto

Jika pelapor dimintai biaya saat melaporkan tindak pidana, maka dapat langsung melaporkan petugas pada Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Mencegah Kejahatan Pinjaman Online

Untuk meminimalisasi penipuan dan risiko kejahatan siber dari praktik pinjaman online, Seperti diberitakan Kompas.com, Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L Tobing, mengatakan, sudah ada patroli siber Satgas Waspada Investasi bersama Kemenkominfo.

Patroli siber ini bertujuan untuk memblokir aplikasi situs pinjaman online ilegal setiap hari.

Sementara, bagi masyarakat yang membutuhkan pinjaman, Tongam menyarankan agar melakukan transaksi dengan fintech lending yang terdaftar di OJK.

"Masyarakat punya pilihan untuk meminjam dari fintech lending yg terdaftar atau berizin di OJK. Daftarnya bisa dilihat di website ojk.go.id," ," kata Tongam kepada Kompas.com, Minggu (7/3/2021).

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Dapat Teror dari Debt Collector dari Makian Sampai Ancaman, Jangan Ragu Laporkan ke Polisi, https://wartakota.tribunnews.com/2021/03/12/dapat-teror-dari-debt-collector-dari-makian-sampai-ancaman-jangan-ragu-laporkan-ke-polisi?page=all.

Editor: Dian Anditya Mutiara

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved