Debt Collector

JANGAN TAKUT Jika Diteror Debt Collector, Polisi akan Senang Hati Memburunya

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyarankan, mereka yang mendapatkan teror seperti ini agar melapor

Editor: Wiedarto

Prosedur Pelaporan

Ancaman dan teror yang dilakukan oleh debt collector tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana siber.

Adapun yang peraturan tentang tindak pidana siber selama ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (UU ITE).

Baca juga: Lagi Dengar Pendapat Publik, Revisi UU ITE Tak Masuk Prolegnas 2021

Baca juga: Menkumham Sebut Pemerintah Masih Lakukan Public Hearing Terkait Revisi UU ITE

Laporan tindak pidana sendiri merupakan hak bagi korban dan Kantor polisi yang dapat dijadikan tempat untuk melapor menurut Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2007 Pasal 4 Ayat 1 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia antara lain:

* Markas Besar (Mabes) Polri untuk wilayah tingkat nasional

* Kepolisian Daerah (Polda) untuk wilayah Provinsi

* Kepolisian Resort (Polres) untuk wilayah kabupaten/kota

* Kepolisian Sektor (Polsek) untuk wilayah kecamatan

Seperti diberitakan Kompas.com, 7 Februari 2020, prosedur pelaporan tindak pidana, yaitu:

1. Datang ke bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) selaku pelaksana tugas pokok di bidang pelayanan kepolisian

2. Penyidikan terhadap suatu tindak pidana dilaksanakan berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan

3. Setelah laporan polisi dibuat akan dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor yang dituangkan dalam "Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi Pelapor"

Proses pelaporan ini tidak dikenakan biaya.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved