Sering Salah Kaprah, Ternyata Inilah Perbedaan Tugas Paspampres dan Ajudan Presiden, Jangan Keliru!

Paspampres dan Ajudan Presiden memang sama-sama memiliki tanggung jawab untuk membantu presiden & menjaganya, namun inilah perbedaan mendasar tugasya.

Penulis: Tria Agustina | Editor: Welly Hadinata
Kolase Sripoku.com/YouTube
Syarif Muhammad Fitriansyah asisten ajudan presiden dan Paspampres 

Sementara asisten ajudan presiden adalah Perwira TNI Polri yang berpangkat Perwira pertama.

"Seperti saya pangkatnya AKP dari Polri, saya adalah asisten ajudan presiden," jelas Iyan.

Tugas ajudan presiden adalah membantu daripada pelaksanaan tugas-tugas presiden sehari-hari yang mana secara adminsitrasi maupun pribadi.

Sementara tugas asisten ajudan presiden membantu ajudan yang dimana tugasnya sehari-hari membantu secara administrasi presiden.

Baca juga: Seorang Anggota Polri Gugur Saat Buru 11 DPO Teroris MIT Poso Jaringan Santoso, Lari ke Dalam Hutan

SUBSCRIBE US

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved