Sering Salah Kaprah, Ternyata Inilah Perbedaan Tugas Paspampres dan Ajudan Presiden, Jangan Keliru!
Paspampres dan Ajudan Presiden memang sama-sama memiliki tanggung jawab untuk membantu presiden & menjaganya, namun inilah perbedaan mendasar tugasya.
Penulis: Tria Agustina | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM - Jangan salah kaprah, ternyata tugas Paspampres dan Ajudan Presiden berbeda.
Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) dan Ajudan Presiden memiliki tugas yang sangat berbeda.
Paspampres merupakan pasukan yang bertugas melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada Presiden dan Wakil Presiden serta keluarganya.
Mereka akan tetap berada di sekitaran RI 1 dan RI 2 1x24 jam dimanapun, kapanpun.
Berasal dari ketiga matra TNI, AD,AL, AU, bisa dipastikan anggota Paspampres ialah orang-orang yang amat terlatih
Mereka harus bersiap menjadi tameng hidup bagi Presiden dan wakilnya, bahkan rela mati asalkan pemimpin negara selamat.
Dalam tayangan YouTube Presiden Joko Widodo bertajuk Sang Asisten Ajudan, terungkap perbedaan mendasar tugas Pasmpampres dan Ajudan Presiden.
Dikatakan Teddy Indra Wijaya sebagai asisten ajudan presiden, jika Pasmpampres itu adalah pengamanan.
Sementara tugas baik ajudan maupun asisten ajudan presiden lebih ke kegiatan presiden sehari-hari.
Sehingga presiden bisa bekerja lancar dan nyaman dalam tugasnya didampingi oleh ajudan beserta asisten ajudan.
• KISAH Polisi Ganteng dari Kampung Jadi Asisten Ajudan Presiden Jokowi, Dulunya Gagal Masuk AD dan AL

Baca juga: SIAPA Sosok Bripka Chandra, Polisi Polda Sumsel yang Bikin Kapolri Berikan Tiket untuk Jadi Perwira
Salah satu asisten ajudan presiden yakni Syarif Muhammad Fitriansyah yang berpangkat Inspektur Polisi tingkat satu ini pun bertugas menjadi asisten ajudan presiden Joko Widodo.
Ia pun menjelaskan pekerjaan dan tugas yag dilakukan sebagai asisten ajudan presiden dalam tayangan YouTube TVRI Nasional belum lama ini.
Aturan mengenai Keajudanan yang melekat pada Presiden, wakil presiden dan atau istri atau suami presiden dan wakilpresiden yang tertera di dalam peraturan Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) tahun 2016 Nomor 12.
"Di situ ada dua unsur yang dijelaskan yaitu yang pertama adalah ajudan presiden, yang kedua adalah asisten ajudan presiden," jelas Iyan.
Ajudan presiden itu adalah Perwira TNI Polri yang berpangkat Perwira Menengah, lalu berpangkat Kombe muaupun Kolonel.