Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 13 Sudah Keluar, ini Cara Cek Apakah Anda Lulus atau Tidak

Setelah diumumkan, para pendaftar Kartu Prakerja, diwajibkan untuk segera mengikuti pelatihan dengan Kartu Prakerja.

SRIPOKU.COM/ANTON
Ilustrasi Kartu Prakerja. 

"Selama ini cukup banyak orang yang gagal di dalam proses verifikasi ini, karena ternyata masuk dalam daftar terlarang," kata Louisa, seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (4/3/2021).

Daftar terlarang, yakni:

* Penerima bansos Kementerian Sosial (DTKS), BSU atau BPUM.

* TNI/Polri.

* ASN.

* Anggota DPR/DPRD.

* Pegawai BUMN/BUMD.

Peserta Prakerja juga harus memenuhi syarat, yakni:

* WNI berusia 18 tahun ke atas.

* Pencari kerja atau pengangguran (lulusan baru dan korban PHK).

* Pekerja (buruh/karyawan).

* Wirausaha.

* Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Pada Kartu Prakerja 2021 ini, pemerintah juga membatasi penerima Prakerja di mana setiap satu KK hanya boleh dua anggota yang lolos Prakerja.

Baca juga: SITUS Daftar Kartu Prakerja Gelombang 13, Wajib Memenuhi 3 Syarat Ini dan Gini Cara Mendaftarnya

===

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prakerja Gelombang 13 Ditutup, Ini Cara Cek Lolos atau Gagal"

===

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved