Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 13 Sudah Keluar, ini Cara Cek Apakah Anda Lulus atau Tidak
Setelah diumumkan, para pendaftar Kartu Prakerja, diwajibkan untuk segera mengikuti pelatihan dengan Kartu Prakerja.
"Selama ini cukup banyak orang yang gagal di dalam proses verifikasi ini, karena ternyata masuk dalam daftar terlarang," kata Louisa, seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (4/3/2021).
Daftar terlarang, yakni:
* Penerima bansos Kementerian Sosial (DTKS), BSU atau BPUM.
* TNI/Polri.
* ASN.
* Anggota DPR/DPRD.
* Pegawai BUMN/BUMD.
Peserta Prakerja juga harus memenuhi syarat, yakni:
* WNI berusia 18 tahun ke atas.
* Pencari kerja atau pengangguran (lulusan baru dan korban PHK).
* Pekerja (buruh/karyawan).
* Wirausaha.
* Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Pada Kartu Prakerja 2021 ini, pemerintah juga membatasi penerima Prakerja di mana setiap satu KK hanya boleh dua anggota yang lolos Prakerja.
Baca juga: SITUS Daftar Kartu Prakerja Gelombang 13, Wajib Memenuhi 3 Syarat Ini dan Gini Cara Mendaftarnya
===
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prakerja Gelombang 13 Ditutup, Ini Cara Cek Lolos atau Gagal"
===