Berita Palembang
Keberatan dengan Tarif PBB Kota Palembang, Bisa Ajukan Permohon Pengurangan, Ini Syarat-syaratnya!
masyarakat mengisi surat permohonan, mengisi surat pernyataan besarnya penghasilan, melampirkan SPPT PBB asli dan bukti bayar tahun sebelumnya
Penulis: Rahmaliyah | Editor: Welly Hadinata
Laporan wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Ditengah kondisi pandemi Covid-19, masyarakat ikut merasakan dampak perekonomian yang begitu sulit.
Untuk meringankan beban masyarakat Kota Palembang, Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) memperbolehkan bagi masyarakat yang keberatan dengan nilai Pajak Bumi Bangunan (PBB) untuk dilakukan permohonan pengurangan.
Kepala BPPD Kota Palembang, Sulaiman Amin menjelaskan, adapun syarat-syaratnya masyarakat mengisi surat permohonan, mengisi surat pernyataan besarnya penghasilan, melampirkan SPPT PBB asli dan bukti bayar tahun sebelumnya dan tidak ada tunggakan.
Kemudian fotokopi KTP, fotokopi surat tanah dan atau SK pengurangan tahun sebelumnya, fotokopi rekening PLN atau Telkom atau PDAM, fotocopy SK pensiun, daftar gaji terakhir, dan surat keterangan tidak mampu bila yang bersangkutan merupakan masyarakat tidak mampu.
Dengan catatan, melampirkan map warna hijau.
Untuk rumah sakit, lembaga pendidikan, swasta atau BUMN atau BUMD yang mengalami kesulitan harap menghubungi petugas seksi pengurangan, penagihan dan keberatan pajak.
Sedangkan, syarat keberatan PBB.
Pertama mengisi surat permohonan bermaterai, melampirkan SPPT PBB asli dan tidak ada tunggakan, fotokopi KTP, fotokopi surat tanah, surat kuasa dan fotokopi KTP apabila dikuasakan, fotokopi SK pensiun, fotokopi IMB bila merupakan tempat usaha, foto objek pajak, surat keterangan dari pejabat berwenang bila diperlukan, dan fotokopi SPPT PBB tetangga terdekat.
