Tiga Tahun Disimpan, Sejumlah Dokumen di Kejari Palembang Dibakar
"Artinya di sini dokumen yang dimaksud diklasifikasikan dengan masa retensinya atau penyimpanannya. Ada yang masa retensi 3 tahun, 5 tahun,"
Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kejaksaan Negeri Palembang memusnahkan sejumlah dokumen perkara di halaman Kejari Palembang, Rabu (10/3/2021).
Pemusnahan dokumen-dokumen tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Sugiyanta SH MHum, dan jajaran kasi dari berbagai bidang di Kejari Palembang.
Dokumen yang dimusnahkan merupakan dokumen perkara yang penyimpanannya di atas 3 tahun.
• KERUMUMAN KLB Dibiarkan, Buka Resto Malah Dipersoalkan: Nasib Apes Rizky Billar
"Artinya di sini dokumen yang dimaksud diklasifikasikan dengan masa retensinya atau penyimpanannya.
Ada yang masa retensi 3 tahun, 5 tahun, dan 10 tahun," jelas Sugiyanta, Rabu (10/3/2021).
Dengan kata lain, Sugiyanta mengatakan arsip yang tidak digunakan lagi yang dimusnahkan.
Pemusnaan tersebut sesuai dengan pedoman dari arsip nasional, sehingga untuk itu pihak Kejari Palembang membentuk panitia untuk memilih mana arsip yang katagori retensinya sudah habis masanya.
"Pemusnahan ini juga mengingat kantor Kejari palembang ini agak sempit ruangannya.
Sehingga yang tidak berguna kita musnahkan, sesuai ketentuan yang ada," jelasnya.
Pemusnaan arsip atau dokumen di Kejari Palembang meliput dari semua bidang.
• FANTASTIS, 3 Tahun Sukses Cetak Sendiri Uang Dolar, 4 Pria Ini Untung Rp 77,8 Miliar
"Untuk panitianya juga kita libatkan seluruh kepala seksi di Kejari Palembang.
Sebagai perwakilan untuk memilih arsip- arsip retensinya sudah selesai," tutup Sugiyanta.