Berita Palembang

PIHAK Pengurus Yayasan tak ada Kabar, Nurfatimah Kembali Kecewa, Sidang Gugatan Guru tak Terima Gaji

Nurfatimah sebagai tenaga pengajar atau guru di salah satu yayasan pendidikan di kawasan Jalan KH Azhari, 12 Ulu, Kota Palembang, kembali sidang

Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/Chairul Nisyah
Nurfatimah bersama kerabatnya ketika berada di PHI PN Palembang 

Laporan wartawan Sripoku.com, Chairul Nisya

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pil pahit terpaksa harus ditelan kembali oleh Nurfatimah sebagai tenaga pengajar atau guru di salah satu yayasan di kawasan Jalan KH Azhari, 12 Ulu, Kota Palembang, yang gajinya tidak dibayarkan.

Nurfatimah yang merasa haknya tidak diberikan oleh pihak yayasan tempatnya mengajar, melakukan gugatan pada pihak terkait di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palembang.

Hingga saat ini sebagai penggugat Nurfatimah yang didampingi oleh kuasa hukumnya Rijen Kadin Hasibuan SH telah menjalani beberapa kali persidangan.

Namun sayangnya dari persidangan tersebut Nurfatimah masih harus menunggu dikarenakan kuasa hukum dari Yayasan tersebut tidak bisa menunjukan surat kuasanya dari seluruh pengurus yayasan.

"Saya sedih sekali harus kembali menunggu, karena kuasa hukum dari pihak yayasan tidak bisa menunjukan surat kuasanya. Hal ini sepertinya sengaja diulur-ulur," ujar Nurfatimah, Rabu (10/3/2021).

Ditemui usai persidangan Nurfatima mengungkapkan kekecewaannya.

Menurutnya kuasa hukum dari pihak yayasan tidak bisa menunjukan surat kuasanya, sehingga majelis hakim yang diketuai oleh hakim Hotnar Simarmata SH MH harus kembali menunda persidangan.

Nurfatimah (Pihak penggugat) didampingi kuasa hukumnya, Rijen Kadin Hasibuan SH, saat ditemui di PHI, Selasa (2/3/2021).
Nurfatimah (Pihak penggugat) didampingi kuasa hukumnya, Rijen Kadin Hasibuan SH, saat ditemui di PHI, Selasa (2/3/2021). (Sripoku.com/Chairul Nisya)

Baca juga: Nurfatimah Kembali Dibuat Menunggu, YPIA tak Siap Berkas, Sidang Gugatan Guru yang Belum Terima Gaji

Baca juga: Nurfatimah Gugat Pihak Yayasan ke PHI PN Palembang, Dipecat Tanpa Sebab dan Upah tak Dibayar

Diberitakan sebelumnya, Nurfatimah sebagai tenaga pengajar atau guru di salah satu yayasan pendidikan di kawasan Jalan KH Azhari, 12 Ulu, Kota Palembang, kembali jalani sidang di Pengadilan Hubungan Industrian (PHI) Palembang, Selasa (2/3/2021).

Nurfatimah menuntut haknya, yakni gaji selama 9 bulan ia mengajar, dan menuntut pesangon atas pemutusan jam kerjanya pada yayasan tersebut.

Sidang dengan agenda jawaban tergugat yakni Yayasan Perguruan Islam Azhariyah (YPIA) itu diketuai oleh hakim Hotnar Simarmata SH MH di Pengadilan Hubungan Industri (PHI) Palembang, Selasa (2/3/2021).

Namun sayangnya sidang harus ditunda dikarenakan pihak tergugat belum bisa menunjukan berkas dengan lengkap.

Hal tersebut dikatakan oleh kuasa hukum penggugat, Rijen Kadin Hasibuan SH, saat dikonfirmasi usai persidangan.

"Jadwal sidang kita hari ini sebenarnya jawaban tergugat," ujar Rijen, Selasa (2/3/2021).

Oleh karena akte pendirian mereka (pihak yayasan) belum lengkap, jadi majelis hakim meminta penggugat untuk melengkapi anggaran dasar, akte pendirian yayasan untuk dilengkapi terlebih dahulu.

"Kelengkapan berkas tergugat ini belum jelas. Jadi sidang akan dilanjutkan minggu depan," jelasnya.

Rijen juga menjelaskan bahwa pihaknya (penggugat) tinggal menunggu kesiapan dari pihak tergugat.

Ia juga menjelaskan pihaknya masih pada tuntutan awal, dimana Nurfatimah selaku penggugat ingin meminta haknya, atas uang gaji yang belum dibayarkan, serta pesangon atas pemutusan jam kerja oleh pihak yayasan.

Sementara itu, saat dicoba konfirmasi pada pihak pengacara yayasan, pengacara yang menghadiri sidang enggan memberikan komentarnya.

Pengacara pihak tergugat, langsung meninggalkan ruang persidangan tanpa memberikan komentar apapun.

"Kuasa hukum itu hanya punya surat kuasa dari ketua yayasan saja. Seharunyakan kuasa hukum harus mengantongi surat keuasa dari seluruh pengurus yayasan, bukan hanya surat dari ketua saja," jelas Nurfatimah.

Ia juga mengatakan seharusnya meminta surat kuasa pada pengurus yayasan bukan lah hal sulit, namun jika seperti ini, terkesan sengaja diulur-ulur waktunya.

"Saya ini tidak minta apa-apa, hanya hak saya yang saya minta," ujar Nurfatimah bersedih.

Pada jadwal persidangan sebelumnya, Nurfatimah juga harus kecewa pasalnya sidang juga ditunda.

Penundaan sidang tersebut dikarenakan pihak tergugat belum bisa menunjukan berkas dengan lengkap.

Hal tersebut dikatakan oleh kuasa hukum penggugat, Rijen Kadin Hasibuan SH, saat dikonfirmasi usai persidangan.

"Jadwal sidang kita hari ini sebenarnya jawaban tergugat," ujar Rijen, Selasa (2/3/2021).

Oleh karena akte pendirian mereka (pihak yayasan) belum lengkap, jadi majelis hakim meminta penggugat untuk melengkapi anggaran dasar, akte pendirian yayasan untuk dilengkapi terlebih dahulu.

"Kelengkapan berkas tergugat ini belum jelas. Jadi sidang akan dilanjutkan minggu depan," jelasnya.

Rijen juga menjelaskan bahwa pihaknya (penggugat) tinggal menunggu kesiapan dari pihak tergugat.

Ia juga menjelaskan pihaknya meaih pada tuntutan awal, dimana Nurfatimah selaku penggugat ingin meminta haknya, atas uang gaji yang belum dibayarkan, serta pesangon atas pemutusan jam kerja oleh pihak yayasan.

Sementara itu, saat dicoba konfirmasi pada pihak pengecara yayasan, pengecara engan memberikan komentarnya.

Pengacara pihak tergugat, langsung meninggalkan ruang persidangan tanpa memberikan komentar apapun.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved