Patroli Cari Mangsa, Pelaku Curanmor Ini Kemana-mana Bawa Kunci T, di Rumah Ada Senjata Api Rakitan

Petugas unit Ranmor Polrestabes Palembang pimpin Kasubnit Opsnal Ranmor, Ipda Jhony Palapa, menangkap Ruslan (36).

Editor: Refly Permana
sripoku.com/anton
Ilustrasi curanmor 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Petugas unit Ranmor Polrestabes Palembang pimpin Kasubnit Opsnal Ranmor, Ipda Jhony Palapa, menangkap Ruslan (36).

Pelaku curanmor itu terpaksa diberikan tindakan tegas terukur ketika petugas melakukan penangkapan di kawasan Kecamatan IB II Palembang, Selasa (9/3/2021) malam.

Warga Kelurahan 35 Ilir ini beraksi pada, Minggu (07/3/2021), sekitar pukul 14.00.

Sama-sama Miskin Dalam Satu Desa tapi Ada yang tidak Terima PKH, Ini Penjelasan Dinsos Sumsel

Korban memarkirkan sepeda motor miliknya di Jalan PDAM Tirta Musi, Lorong Panglima Kumbang, Kelurahan Bukit Lama, dalam keadaan terkunci dan masuk ke dalam rumah.

Kemudian datang tersangka Ruslan bersama HR (DPO) berkeliling menggunakan sepeda motor milik HR di sekitaran di jalan PDAM Tirta Mus, dengan tujuan mencuri sepeda motor yang sudah direncanakan sebelumnya. 

Lalu, sekitar pukul14.30, tersangka Ruslan bersama dengan HR, melihat motor Honda Beat no.pol BG 3224 ACK warna hitam milik korban yang sedang terparkir di depan rumah kemudian langsung memantau situasi sekitar.

Saat keadaan aman, tersangka mengambil sepeda motor milik korban dengan cara merusak kunci kontak motor milik korban tersebut dengan kunci letter T.

Disilet Lalu Ditempeli Lem Modus Pencurian Beras di Banyuasin, Ada yang Sebut Timbangan Dikurangi

Setelah berhasil pelaku langsung kabur ,sedangkan korban melaporkan kejadian ini ke Polrestabes, Palembang. 

"Benar pelaku kita tangkap berawal dari adanya laporan korban tentang kasus curanmor, dan langsung kita langsung menyelidikan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana, didampingi Kanit ranmor Iptu Irsan Ismail, Rabu, (10/3/2021). 

Lanjut Edi, setelah keberadaannya berhasil diketahui, pelaku langsung duamankan.

Tterpaksa kita lumpuhkan karena melawan saat kita tangkap dan hendak kabur. Masih ada DPO namanya sudah kita kantongi, dan akan kita kejar," ungkap Edi.

Atas ulahnya pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun penjara.

"Pelaku juga saat diamankan didapati 1 puncuk senpi Rakitan dan 3 butir amunisi kaliber 9mm, selain itu.1 Buah Topi warna hitam corak bintik putih , 1Buah Masker hitam, 1Buah Kunci Y, 1buah Mata Kunci yang sudah di modifikasi, 1Lembar Uang 50 ribu," bebernya. 

Anak Almarhum Musisi Muarenim Arry Syaff akan Disekolahkan BP Jamsostek Hingga Perguruan Tinggi

Sedangkan Ruslan mengakui perbuatannya melakukan pencurian.

"Saya berdua pak melakukan aksi pencurian motor korban. Awalnya dan HR keliling keliling dulu di TKP.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved