Berita OKU Timur

Pamer Senjata Api dan Mengancam, Petani di OKU Timur Diciduk Polisi: Sempat Disembunyikan di Lemari

Pelaku kemudian duduk di lantai halaman rumah korban, tiba-tiba langsung mengeluarkan senjata api rakitan laras pendek dari pinggangnya dan meletakkan

Penulis: Bayazir Al Rayhan | Editor: RM. Resha A.U
SRIPOKU.COM/IST
Senjata api rakitan yang disita dari seorang petani di daerah OKU Timur, yang saat ini telah disita oleh petugas. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sadam Intan (28), warga Kecamatan Semendawai Timur, Kabupaten OKU Timur terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian.

Hal itu dikarenakan pria yang bekerja sebagai petani ini melakukan pengancaman terhadap tetangganya sendiri, yakni Ismail (40) dengan mengeluarkan senjata api serta mengeluarkan nada intimidasi terhadap korban.

Kejadian ini terjadi pada Jumat (5/3/2021) lalu sekira pukul 02.00 WIB.

Baca juga: Kapolres OKU Timur Launching SIDATAR dan SIAGA, Program Baru Polri Berikan Pelayanan Prima

Baca juga: Siang Ini Hujan Petir di Muratara, OKU, OKU Selatan, OKU Timur & Muara Enim, Peringatan Dini BMKG

Berawal dari tersangka mendatangi korban yang berada di halaman rumah, sedang kumpul-kumpul dalam acara Paguyuban.

Pelaku kemudian duduk di lantai halaman rumah korban, tiba-tiba langsung mengeluarkan senjata api rakitan laras pendek dari pinggangnya dan meletakkan di lantai.

"Pelaku juga mengeluarkan perkataan ancaman terhadap korban dengan berkata jangan ikut-ikutan jelang Pilkades di desanya," kata Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Suryawan, melalui Kasubbag humas Iptu Edi Arianto, Selasa (9/3/2021).

Atas kejadian tersebut, korban yang merasa terancam langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semendawai Suku III Polres OKU Timur.

Baca juga: Bebas Calo dan Bebas KKN, Polres OKU Timur Dianugerahi Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK)

Baca juga: Berikut Daftar Nama Kapolres OKU Timur dari Awal Berdiri, Ada yang Baru Jadi Jenderal Bintang Satu

Anggota Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Semendawai Suku III Ipda Wilson Hutahaean, yang mendapat laporan tersebut langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa perlawanan.

Sebelumnya pelaku tidak mengakui bahwa telah memiliki senjata api, namun setelah dilakukan penggeledahan, anggota Kepolisian mendapat senpi rakitan milik pelaku yang disimpan di dalam lemari pakaiannya.

"Satu orang yang kita amankan ini karena memiliki senpi rakitan yang semestinya tidak boleh dimiliki masyarakat umum. Saat dilakukan penggeledahan didapati adanya senpira yang tersimpan di lemari pakaiannya," katanya.

Atas kepemilikan senjata api rakitan tersebut, pelaku terancam pasal 335 KUHP Jo pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved