Seorang Warga Sumbar Dirampok di Musi Rawas Usai Kenalan dengan Seorang Perempuan Lewat Facebook

Seorang warga Sumatera Barat jadi korban perampokan usai berkenalan dengan soerang perempuan lewat Facebook. Uang 500 juta raib.

Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Refly Permana
sripoku.com/ahmadfarozi
Tersangka Iqbal di Mapolres Musi Rawas. 

SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - Nanang Nurkhaliq (43), warga Jorong Nan IX Nagari Salimpaung, Kabupaten Tanah Datar, provinsi Sumatera Barat (Sumbar) jadi korban perampokan di Kabupaten Musi Rawas.

Peristiwa bermula ketika korban kenalan dengan seorang perempuan bernama Siska alias Evi di Facebook (FB).

Setelah intens komunikasi, keduanya kemudian sepakat untuk berbisnis ikan kering dan janji bertemu di Lubuklinggau.

Pada Rabu (3/3/2021), korban berangkat dari Sumbar menuju Lubuklinggau dan tiba sekitar pukul 19.00 dan langsung menuju salah satu hotel di Jalan Ahmad Yani, Lubuklinggau Utara, tempat ketemuan.

Ada Anggota Sabhara Polrestabes Palembang Dipecat Tidak Hormat oleh Kapolrestabes, Ini Identitasnya

Di hotel tersebut sudah menunggu seseorang bernama Fran Syahputra alias Iqbal, yang disebut sebagai perwakilan bisnis ikan kering antara korban dengan Siska.

Setelah terjadi kesepakatan antara korban dengan Iqbal, sekitar pukul 20.00, kemudian mereka berangkat menuju lokasi bisnis yang disebut berada di wilayah Kabupaten PALI menggunakan mobil Mitsubishi Xpander Cross warna grey berplat nomor E 1518 MP milik korban.

Di tengah perjalanan, tepatnya di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Desa Kebur Jaya, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK) Kabupaten Musi Rawas, Iqbal menyuruh korban menghentikan kendaraan.

Tak lama kemudian, datang dua orang tak dikenal langsung bertanya kepada korban ada keperluan apa berhenti.

Dan satu pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam jenis pisau langsung menodongkan senjata tajam tersebut ke arah leher korban.

WANITA Asal Malang Ini Dinikahi Pria Palestina, Awalnya Terima DM Instagram Ucapkan Assalamualaikum

Dalam situasi tersebut, korban dipaksa mengeluarkan dompetnya yang berisi uang tunai Rp 3 juta dan mengambil kartu ATM bank milkk korban.

Dimana dalam ATM tersebut berisi uang Rp 100 juta.

Selanjutnya pelaku meminta nomor pin ATM dan disebutkan oleh korban karena takut dalam keadaan hendak dibunuh.

Setelah mendapatkan ATM beserta nomor PIN nya, salah satu pelaku kemudian pergi menuju lokasi ATM salah satu bank di Lubuklinggau untuk mentransferkan uang dari rekening korban ke rekening pelaku.

Sementara satu pelaku lagi bersama Iqbal menunggu di lokasi.

Setelah berhasil mentransfer uang pelaku kembali lagi ke lokasi lalu mereka bertiga pergi dari lokasi tersebut dengan membawa mobil milik korban.

Sementara korban ditinggalkan begitu saja di pinggir jalan. Korban yang merasa dirugikan kemudian langsung melapor ke polisi.

Tips Mudah dan Cepat Menghilangkan Bau Amis Pada Daging Ikan, Bisa Langsung Praktek di Rumah

Kapolres Musi Rawas, AKBP Efrannedy, didampingi Kasat Reskrim, AKP Alex Andriyan, mengatakan berdasarkan laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan.

Hasilnya, kurang dari 1X24 jam, salah satu pelaku, yaitu Iqbal berhasil ditangkap, pada Kamis (4/3/2021) malam.

Tersangka Iqbal merupakan warga Desa Muara Tiku, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara.

Dia ditangkap di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara.

Setelah berhasil menangkap dan mengamankan tersangka Iqbal, anggota langsung melakukan pengembangan.

Tersangka mengaku bahwa mobil milik korban disembunyikan di areal kebun dekat bekas pertambangan emas Desa Suka Menang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara. 

"Mobil milik korban yang disembunyikan dalam areal perkebunan, ditutup terpal warna biru, berhasil ditemukan," kata AKBP Efrannedy saat rilis di Mapolres Musi Rawas, Senin (8/3/2021).

Tergiur Upah Rp10 Juta, Bubut Nekat Antar 1 Kg Sabu-sabu ke Desa Gajah Mati Sungai Keruh

Dikatakan, saat dilakukan pengembangan dan diminta menunjukkan tempat disembunyikan kendaraan milik korban, tersangka berupaya melawan dan hendak melarikan diri.

Anggota kemudian memberikan tembakan peringatan namun tak diindahkan, sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur kearah kaki tersangka untuk melumpuhkannya.

"Setelah berhasil diamankan, selanjutnya tersangka Iqbal beserta barang bukti mobil milik korban dibawa ke Mapolres Musi Rawas untuk diproses lebih lanjut," katanya.

SEMENTARA itu, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka Iqbal, aksi perampokan yang dilakukan terhadap korban memang sudah direncanakan.

Modusnya, salah seorang pelaku yaitu Siska alias Evi (28) yang disebut oleh tersangka Iqbal sebagai kakak perempuannya, mencari mangsa di media sosial Facebook. 

Selanjutnya Siska berkomunikasi dengan korban untuk berbisnis ikan kering.

Budiardjo Thalib Jadi Asisten Pelatih PSM Makassar, Eks Pelatih Juga Angkut 4 Pemain Sriwijaya FC

Setelah itu, Siska sengaja memancing korban untuk datang ke Lubuklinggau, untuk membicarakan bisnis tersebut.

Para pelaku sendiri sudah merencanakan modus aksi perampokan yang akan dilakukan terhadap korban dan berbagi peran.

Dimana, tersangka Iqbal bertugas seolah-olah adalah perwakilan dari Siska dalam bisnis tersebut dan ditugaskan untuk bertemu korban di hotel.

Selanjutnya Iqbal bersama korban melakukan perjalanan dengan menggunakan mobil milik korban ke lokasi bisnis ikan kering yang disebut berada di wilayah Kabupaten PALI.

Adapun dua pelaku lainnya, adalah Rambo (34) dan Sultan (30) bertugas sebagai eksekutor yang merampok korban di Jalinsum Desa Kebur Kecamatan TPK Kabupaten Musirawas.

Sultan sendiri disebut sebagai kakak ipar dari tersangka Iqbal

"Identitas ketiga pelaku lainnya sudah diketahui dan ditetapkan sebagai DPO.

Saat ini anggota masih memburu ketiga pelaku lainnya tersebut," kata Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy didampingi Kasat Reskrim, AKP Alex Andriyan, Senin (8/3/2021).

Budiardjo Thalib Jadi Asisten Pelatih PSM Makassar, Eks Pelatih Juga Angkut 4 Pemain Sriwijaya FC

Ditambahkan, akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian satu unit mobil Mitsubishi Xpander Cross, ATM Bank Mandiri berisi uang tunai Rp 100 juta, uang cash dalam dompet Rp 3 juta beserta isi lainnya dan ponsel. 

"Total kerugian korban sekitar Rp 533 juta.

Adapun uang yang sudah ditransfer dari rekening korban ke rekening salah satu pelaku, baru diambil Rp10 juta," katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved