Bagaimana Mungkin Seberani itu Moeldoko Tanpa Ada Garansi SK Kemenkumham, Pengamat: Mau Bunuh Diri ?

Bagaimana mungkin seberani itu Moeldoko tanpa ada garansi SK Kemenkumham? Moeldoko mau bunuh diri?

Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Yandi Triansyah
tribunnews.com
Moeldoko. 

SRIPOKU.COM - Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Demokrat versi KLB.

Mantan Panglima TNI itu, menerima tawaran dari peserta kongres sebagai Ketua Umum Demokrat dan secara aklamasi terpilih.

Terpilihnya Moeldoko sebagai Ketua Umum Demokrat, seolah menjawab kebenaran tudingan yang pernah disampaikan, Agus Harimurti Yudhoyono.

AHY pernah mengungkapkan, adanya gerakan politik yang ingin mengambil alih kepemimpinan Partai Demokrat.

AHY mengatakan, gerakan itu melibatkan lima orang, di mana empat orang pernah bergabung dengan Partai Demokrat.

Sementar satu orang lainnya seorang pejabat penting dalam lingkaran Presiden Jokowi.

Namun satu orang dekat Jokowi itu ternyata Moeldoko.

Mantan Panglima TNI era Presiden SBY ini lantas membantah tuduhan itu.

Ia meminta hal itu tidak dikaitkan dengan istana.

Namun berlahan namaun pasti, semuanya akhirnya terjawab.

Moeldoko menyatakan mau menerima posisi sebagai Ketua Umum Demokrat saat KLB di Deli Serdang Sumatera Utara.

Lantas apa yang membuat Moeldoko berani mengambil tawaran untuk menjadi Ketua Umum Demokrat versi KLB.

Pengamat Politik Pangi Syarwi Chaniago, mengatakan, Moeldoko sudah menghitung dan mengkalkulasi atas apa yang ia lakukan.

Menurut dia, bagaimana mungkin seberani itu Moeldoko tanpa ada garansi SK Kemenkumham ?

"Mau disebut KLB bodong, abal-abal lah namanya, inkonstitusional dia tidak peduli," kata Pangi melalui akun Twitternya, Sabtu (6/3/2021).

Saya hakul yakin Moeldoko sudah menghitung, mengkalkulasi daya tahan KLB abal2, mau disebut KLB bodong, abal2 lah namanya, inkonstitusional, dia tak peduli, nekat, tak bermoral. Bagaimana mungkin seberani itu Moeldoko tanpa ada garansi SK Kemenkumham? Moeldoko mau bunuh diri?

Pangi melanjutnya pandangannya, jika KLB yang tak sesuai AD/ART ini disahkan Kemenkumham, maka akan jadi bencana besar bagi Partai Politik.

"Tinggal menunggu giliran, juga akan menyasar partai lain," kata dia.

Candu berkuasa take over partai via KLB, bersekongkol dengan garansi SK Kemenkumham bodong penguasa.

"Candu ini harus dihentikan," kata dia.

Penjelasan Mahfud MD

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD buka suara kisruh yang tengah dihadapi Partai Demokrat.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat hasil KLB di Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut).

Moeldoko disebut sebut melakukan kudeta terhadap posisi Ketua Umum Partai Demokrat saat ini yakni Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Sehingga Partai Demokrat memiliki dualisme kepengurusan.

Lantas apa sikap pemerintah, terkait polemik yang tengah dihadapi Partai Demokrat.

Mahfud MD memberikan penjelasannya soal konflik internal di Demokrat.

Menurut Mahfud, kalau ada masalah internal yang dihadapi sebuah partai. Pemerintah dihadapkan dengan keadaan yang sulit untuk bersikap.

Apakah ini akan dilarang atau tidak.

"Secara opini kita mendengar tidak sah, ini sah, tapi secara hukum ini tidak bisa, kita lalu mengatakan ini sah atau tidak sah, sebelum ada data dokumen di atas meja," kata Mahfud, dikutip dari Kompas.tv, Minggu (7/3/2021).

Menurut Mahfud kejadian ini pernah terjadi pada tahun 2002, saat PKB diambil alih Matori Abdul Jalil dari pihak Gus Dur.

"Presiden Megawati saat itu tidak bisa berbuat apa-apa bukan tidak mau,tidak bisa melarang, karena ada undang-undang, yang tidak boleh orang berkumpul. Sehingga pada saat itu, Bu Mega membiarkan," kata Mahfud.

Baca juga: Mahfud Mengiring KLB Demokrat Sama Seperti PKB, Pengamat : Ini Ngak Nyambung

Baca juga: Ditawari Jadi Ketua Umum Demokrat Geser AHY, Gatot Nurmantyo : Ngapain Capek-capek, Nanti Kita Rebut

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved