Demokrat Sumsel Sanksi 3 Ketua DPC yang Hilang saat Apel Siaga, Ridho: KLB Medan itu Gangguan Kecil

Namun KLB Medan itu tak diakui oleh DPD Partai Demokrat Sumsel dan menganggap KLB tersebut inkonstitusional.

Editor: Hendra Kusuma
TRIBUN SUMSEL/ARIEF
Partai Demokrat Sumsel berikan pernyataan: Ridho dkk menilai KLB Demokrat di Medan illegal 

"Jadi, apapun hasil KLB itu dibawah kemanapun bisa dibuka, pemilik suara itu apakah legal atau tidak, kalau mengumpul kan orang sejumlah yang harus disdtujui minimal 2/3 ketua DPD, dan 50 perseb DPC se Indonesia, serta harus disetujui oleh ketua majelis tinggi (SBY)," tegasnya.

Tiga Ketua DPC Menghilang

Ridho pun memastikan, untuk tiga ketua DPC yang ada yaitu Ogan Ilir (OI) Adinul Ikhsan, Musi Banyuasin (Muba) Hairul Ilyasa dan Pagar Alam Geo Ferlando, akan mendapat sanksi tegas dari partai Demokrat, mengingat disaat genting ketiganya menghilang dan disinyalir ikut menghadiri KLB.

Pihaknya sendiri mendapatkan informasi dan patut diduga kuat karena saat situasi sedang memerlukan, parpol memanggil untuk mereka berada namun mereka tidak bisa dihubungi dan ini tidak perlu dibahas dan pembuktian, sebab mereka sudah paham gonjang- ganjing KLB ini sudah beberapa bulan lalu.

"Saat kritis mereka tidak bisa dihubungi pasti akan beralibih nantinya, karena semua yang merasakan kader dan pimpinan partai, pasti hati nurani perasaannya sama, tapi ini hilang."

"Sebab diminta atau tidak harus bisa hadir. Jadi, pasti berlaku demikian (sanksi copot) dan ini berlaku dipaprol manapun," tegasnya.

Pihaknya pun menghimbau kepada kader dan pengurus partai Demokrat di Sumsel untuk tetap setiap tehadap kepemimpinan Demokrat hasil Kongres dengan ketum AHY ini.

"Kami tetap patuh, setia dan taat terhadap Partai Demokrat yang dipimpin AHY, diluar itu untuk apa kita memelihara jiwa (penghianat) seperti itu, sebab mereka ingin membuat kacau partai Demokrat, tapi kita pastikan Partai Demokrat tidak akan kacau," paparnya.

Hal senada diungkapkan Kepala Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Sumsel Muchendi Machzareki, jika AHY tetap adalah Ketua Umum partai Demokrat yang sah.

Ia pun menilai jika KLB di Sumut itu ilegal dan tanpa izin, ini sesuai apa yang disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, bahwa KLB yang dilakukan di Sumut tidak memiliki izin.

"Kemudian sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres Jakarta yang sudah di sahkan Kemenkumham, syarat untuk melaksanakan KLB tidak terpenuhi."

"Yang seharusnya ada dukungan 2/3 DPD, 50% DPC dan ada persetujuan Ketua Majelis Tinggi Partai," bebernya.

Sedangkan KLB di Sumut syarat itu tidak terpenuhi, dimana tidak ada dukungan DPD, tidak ada dukungan DPC dan tidak ada persetujuan Ketua Majelis Tinggi dari SBY.

"Jadi tidak ada dualisme kepemimpinan di Partai Demokrat, KLB Sumut tidak sesuai dengan AD/ART, dan Ketum yang sah adalah AHY," pungkasnya.(Arief Rohekan/TS)

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved