Pura-pura Meminjam Charger HP Korban, Pria ini Cabuli Tetangganya Usia 15 Tahun Sebanyak 2 Kali
Dengan modus berpura-pura meminjam charger HP, pria ini tega mencabuli anak dibawah umur, tak lain merupakan anak tetangganya sendiri.
SRIPOKU.COM -- Dengan modus berpura-pura meminjam charger HP.
Pria ini tega mencabuli anak dibawah umur, tak lain merupakan anak tetangganya sendiri.
Bahkan, perbuatan pelaku dilakukan sebanyak dua kali.
Tak senang atas perbuatan pelaku orang tua korban lalu melaporkannya ke polisi.
Kasusnya kini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Enrekang.
Pelaku berinisial MA (18) warga Kecamatan Bungin, Kabupaten Enrekang.
Baca juga: Pengakuan Begal Sadis Tegal Binangun Lucuti Korban dan Pacarnya, Tobat Setelah 2 Jam Diburu Polisi
Baca juga: CURIGAI ADA Suara Aneh, Anak Pergoki Ibu Layani Pria Lain di Kamar Tidur: Langsung Kabur
MA sendiri diketahui sehari-harinya berprofesi sebagai petani dan merupakan tetangga korban sendiri.
Kapolres Enrekang, AKBP Andi Sinjaya mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah mendapat informasi dan laporan dari keluarga korban.
Setelah itu pelaku ditangkap oleh Unit PPA Satreskrim Polres Enrekang di kediamannya.
"Kejadiannya baru terungkap setelah korban menceritakan apa yang dialaminya ke orang tuanya. Sehingga melaporkan ke pihak kepolisian," kata AKBP Andi Sinjaya, saat pres release di Mako Polres Enrekang, Kamis (5/3/2021).
Ia menjelaskan, pelaku ditangkap lantaran melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial HL (15) yang masih berstatus pelajar SMP.
Modusnya, pelaku berpura-pura ingin meminjam carger HP saat korban sendiri di rumah.
Setelah masuk ke rumah korban, pelaku kemudian melakukan perbuatan bejatnya terhadap pelaku.
Dua pekan setelah kejadian itu, pelaku kembali melakukan perbuatan bejatnya terhadap pelaku dengan mengancam korban.
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia melakukan perbuatan bejatnya itu sebanyak dua kali pada Desember 2020 lalu