Kasus Djoko Tjandra

Djoko Tjandra Dituntut 4 Tahun Penjara, Kasus "Urus" Fatwa Mahkamah Agung

Djoko S Tjandra (70) yang sempat buron, dituntut hukuman empat tahun penjara untuk kasus suap mengurus Fatwa Mahkamah Agung.

Editor: Sutrisman Dinah
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Djoko Tjandra mengaku pernah diajak bertemu Maruf Amin di Kuala Lumpur, Malaysia. 

SRIPOKU.COM - Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko S Tjandra dituntut hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan ini untuk kasus suap "mengurus" Fatwa Mahkamah Agung melalui Jaksa Pinangki Sirna Malasari. 

Jaksa berkesimpulan bahwa Djoko Tjandra terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa suap kepada pejabat penyelenggara negara.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta hakim agar terdakwa Joko Soegiarto Tjandra terbukti melakukan tindak pidana korupsi,  kata jaksa membaca surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (04/03/2021).

Baca juga: Dituntut 4 Tahun, Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta

Baca juga: Irjen Napoleon klaim Punya Kartu Truf Dalang Kasus Red Notice: Kita Lihat Saja Siapa Orangnya

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan perintah terdakwa ditahan di rumah tahanan, dan denda sejumlah Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa.

Adapun hal- hal yang dianggap memberatkan tuntutan antara lain Djoko Tjandra dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi.

Sementara hal meringankan, Djoko Tjandra bersikap sopan selama jalannya proses persidangan.

"Hal - hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan," ujar jaksa.

Selain membacakan tuntutan, JPU juga menolak permohonan Djoko Tjandra untuk menjadi justice collaborator atas surat yang diajukan tertanggal 4 Februari 2021.

Baca juga: Advokat Anita Kolopaking Dihukum 2,5 Tahun Penjara, Pengacara Djoko Tjandra

Alasannya, karena Djoko Tjandra dianggap sebagai pelaku utama dalam kasus dugaan suap pejabat negara. Djoko Tjandra berposisi sebagai pihak pemberi suap.

"Menyatakan permohonan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra untuk menjadi justice collaborator tidak diterima," ucap dia.

"Joko Soegiarto Tjandra merupakan pelaku utama sehingga permohonan justice colaborator tidak diterima," pungkas jaksa.

Sebelum kasus menyuap Fatwa MA, Djoko Tjandra adalah terpidana kasus korupsi hak tagih atau cessie Bank Bali. Kemudian, Djoko Tjandra menjadi buronan dan masuk dalam daftar Red-notice Interpol. Ternyata, ia bebas keluar masuk dan melakukan perjalanan.

Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia setelah sempat lolos dan terkahir diketahui melalukan perjalanan menggunakan ke Pontianak. Bahkan ia dikawal oleh oknum perwira polisi, dan mendapat surat keterangan tes Covid-19.

Setelah ditangkap, ia kembali diadili denan tuduhan menyuap Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI, Pinangki Sirna Malasari. Nilai suap itu 500.000 Dolar AS dari total janji 1 juta dolar AS.

Lewat suap itu, Djoko Tjandra bermaksud agar Pinangki menyelesaikan permasalahan hukum yang menjeratnya, dengan mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) lewat Kejaksaan Agung.

Tujuan penerbitan fatwa MA itu supaya pidana penjara selama 2 tahun yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi.

Djoko Tjandra sepakat dengan usulan Pinangki terkait rencana fatwa MA tersebut, dengan argumen bahwa putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 atas kasus cessie Bank Bali yang menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun tidak bisa dieksekusi sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 33/PUU-XIV/2016 yang menyatakan hak untuk mengajukan PK hanya terpidana atau keluarganya.

Akan tetapi, karena terdakwa Djoko Tjandra tahu status Pinangki sebagai jaksa, maka ia tidak mau melakukan transaksi secara langsung. 

Kemudian, Pinangki menyanggupi menghadirkan pihak swasta yaitu Andi Irfan Jaya untuk bertransaksi dengan Djoko Tjandra dalam pengurusan fatwa MA.

Atas perbuatan menyuap penyelenggara negara, Djoko Tjandra diancam melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.****

Sumber: Tribunnews.com, "djoko-tjandra-dituntut-4-tahun-penjara "

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved