BARU 2 PEKAN Dilantik, Bobby Murka:Selama Ini Tak Tersentuh, Gedung Tanpa Izin Rata dengan Tanah
Kemarahan Bobby Nasution memuncak karena gedung yang direnovasi itu berada di kawasan heritage
SRIPOKU.COM, MEDAN--Gedung eks Harian Portibi di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kota Medan, Sumatera Utara yang dulu tidak tersentuh Pemerintah Kota Medan meski melakukan renovasi tanpa izin kini dihancurkan.
Wali Kota Medan, Bobby Nasution langsung datang ke lokasi gedung dan memerintahkan Satpol PP untuk robohkan gedung yang disebut-sebut dibeking oleh salah satu ormas di Kota Medan.
Kemarahan Bobby Nasution memuncak karena gedung yang direnovasi itu berada di kawasan heritage. Padahal harusnya gedung itu tidak boleh disentuh.
Lantas apakah pemerintahan sebelumnya takut menghancurkan gedung itu?
Bobby Nasution datang ke lokasi bersama Kepala Satpol PP M Sofyan.
Sebelum datang membawa personel Satpol PP, Bobby Nasution selaku Wali Kota Medan datang meminta untuk dihentikan pembangunan namun tak digubris.
Lantas ia murka dan membawa personel Satpol PP.
Anehnya kini belum diketahui identitas pemilik gedung itu? Atawa pemilik gedung merupakan orang besar di Kota Medan?
Komentar Kadis
Kepala Bidang Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Penataan Ruang Kota, Ashadi Cahyadi Lubis mengaku pihaknya tidak mengetahui siapa pemilik bangunan.
"Ini sudah pernah kita tindak, sudah dua kali, jadi bukan tidak ada penindakan. Sudah kita tindak tapi tidak diindahkan," ujar Cahyadi saat diwawancara di sela-sela penertiban bangunan, Kamis (4/3/2021).
Cahyadi menuturkan mengenai kepemilikan tersebut tidak ada ijin yang masuk ke pihak mereka.
"Kalau pemilik kita tidak tahu, karena kan ijin tidak masuk ke kita. Kalau soal itu ditanyakan ke Camat saja. Beberapa kali kita sudah surati Satpol PP juga untuk menindak ini, tapi tidak jalan," tuturnya.
Perwakilan pemilik bangunan, Ahmad Fauzi mengatakan dirinya ditugaskan untuk menyaksikan perobohan bangunan.
Namun, Ahmad mengaku juga tidak mengetahui siapa pemilik bangunan.
