Kubu Johan Anuar Tanggapi Santai Keterangan Saksi Ahli yang Dibawa Jaksa KPK: Mereka Hanya Lihat BAP

"Jadi perlu ditegaskan bahwa saksi ahli bisa saja tidak mengetahui fakta persidangan, karena saksi ahli hanya memberikan pendapatnya dari BAP,"

Tayang:
Editor: Refly Permana
sripoku.com/chairul nisyah
Pengacara Johan Anuar, Titis Rahmawati. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sidang kasus perkara pengadaan lahan kuburan yang menyeret Wakil Bupati Oku yang baru saja dilantik, Johan Anuar, masih bergulir dimeja hijau.

Pada persidangan kemarin, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan dua saksi ahli di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palembang yang diketuai oleh Erma Suharti SH MH, Selasa (2/3/2021).

JPU KPK mengatakan keterangan jika keterangan saksi ahli tersebut menguatkan dakwaan pada terdakwa Johan Anuar.

Baru Jadi Walikota Solo Anak Jokowi Gibran Rakabuming Bikin Para Kepala Dinas Ketar-ketir Karena Ini

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum terdakwa Johan Anuar, Titis Rachmati SH LCA, mengatakan pihaknya tidak terlalu khawatir pada pernyataan yang dikatakan oleh JPU terhadap kliennya.

"Jika JPU mengatakan keterangan saksi ahli yang dihadirkan menguatkan dakwaan pada Johan Anuar, sah sah saja," ujar Titis saat dikonfirmasi, Rabu (3/3/2021).

Titis menegaskan bahwa yang perlu diketahui dari keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh JPU KPK, bahwa saksi ahli menerangkan pendapatnya hanya berdasarkan Berita Acara Pidana (BAP) saja, bukan berdasarkan fakta-fakta yang diterangkan oleh saksi lainnya, yang sebelumnya dihadirkan sebagai saksi di persidangan.

"Seperti yang dikatakan saksi ahli kemarin bahwa JA (Johan Anuar) ada menyuruh Umirtom memasukan proposal, pada fakta persidangannya Umirtom saat dihadirkan sebagai saksi, tidak ada mengatakan JA menyuruh dia untuk mngajukan proposal," jelas Titis, Rabu (3/3/2021).

Persembunyian Ibu Muda Bocor, Tengah Malam Didatangi Mantan Suami, Korban tak Berdaya

Jadi jika hanya berdasarkan BAP yang disodorkan pada saksi ahli, silakan saja jaksa beranggapan keterangan saksi menguatkan dakwaan terhadap Johan Anuar.

"Jadi perlu ditegaskan bahwa saksi ahli bisa saja tidak mengetahui fakta-fakta persidangan sebelumnya, karena saksi ahli hanya memberikan pendapatnya berdasarkan BAP," ujarnya.

Maka, menurut Titis, jika jaksa beranggapan keterangan saksi menguatkan dakwaannya, harusnya jangan hanya berdasarkan BAP saja, tapi dengan fakta-fakta di persidangan.

"Saksi ahli itu berdasarkan tiori tiori saja bukan pada fakta-fakta hukum. Karena saksi ahli itu tidak tau fakta hukumnya terungkap di persidangan,"tambahnya.

Ia juga mengatakan, pembuktian Johan Anuar bersalah disini tidak sepenuhnya di tangan ahli.

Kesaksian Ibu Korban & Istri Jadi Dasar Hakim Vonis Rivat Terdakwa Kasus Pembunuhan 5 tahun Penjara

Untuk pembuktian seorang terdakwa diperlukan nya bukti lain seperti surat, perunjuk, dan keterangan si terdakwa seperti apa.

"Jadi sangat prematur jika jaksa KPK beranggapan ini telah menguatkan dakwaan pada Johan Anuar," tutup Titis.

Diberitakan sebelumnya JPU KPK menghadirkan 2 orang saksi ahl yakni Laksmi Dewi dari BPK Pusat dan Eva Achjani Zulfa dari Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved