KPK Geledah Rumah Gubernur Non-aktif Nurdin Abdullah
TIM penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menggelah rumah keluarga Gubenur Sulawesi Selatan non-aktif Nurdin Abdullah.
Nurdin diduga menerima uang dari kontraktor lain sebesar Rp200 juta pada akhir tahun 2020, uang Rp2,2 miliar pada awal Februari 2021, dan uang Rp1 miliar pada pertengahan Februari 2021.
Sebagai penerima, Nurdin dan Edy disangkakan melanggar pasal 12 huruf-a atau pasal 12 huruf-b atau pasal 11 dan Pasal 12-B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, selaku pemberi Agung disangkakan melanggar pasal 5 ayat(1) huruf-a atau pasal 5 ayat(1) huruf-b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.****
Sumber: Tribunnews.com, judul "kpk-sita-dokumen-dan-uang-tunai-dari-rumah-pribadi-gubernur-nurdin-abdullah"