KPK Geledah Rumah Gubernur Non-aktif Nurdin Abdullah

TIM penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menggelah rumah keluarga Gubenur Sulawesi Selatan non-aktif Nurdin Abdullah.

Editor: Sutrisman Dinah
Ist/handout
Ilustrasi: Gubernur Sulsel non-aktif Nurdin Abdullah dan Ketua KPK Firli Bahuri 

SRIPOKU.COM --- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (02/03/2021), kembali menggelah rumah keluarga Gubenur Sulawesi Selatan non-aktif.

Nurdin Abdullah penerima penghargaan anti-korupsi, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait suap proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan. 

Tim penyidik KPK menggeledah rumah pribadi Nurdin Abdullah dan Kantor Dinas PUTR Pemerintah Provinsi Sulsel, Selasa. 

Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021 yang telah menjerat Nurdin.

Baca juga: SAYA tidak Tahu, Demi Allah, Nurdin Sebut Ditangkap KPK Akibat Ulah Bawahannya, Transaksi Sendiri

Baca juga: Ini Kronologi Dugaan Kasus Korupsi 5.4 M yang Jerat Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah

"Hari ini (02/03/2021) tim penyidik KPK telah selesai melaksanakan penggeledahan di dua lokasi berbeda di Sulawesi Selatan yaitu di Kantor Dinas PUTR Provinsi Sulsel dan rumah kediaman pribadi tersangka NA (Nurdin Abdullah)," kata juruicara KPK Ali Fikri.

Dari dua lokasi itu, , tim penyidik menyita sejumlah uang tunai dan berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini.

Akan tetapi, Ali belum dapat merinci nominal uang yang disita lantaran masih dihitung tim penyidik.

"Untuk jumlah uang tunai saat ini masih akan dilakukan penghitungan kembali oleh tim penyidik KPK," katanya.

Baca juga: Pengakuan Hakim Agung Artidjo Alkostar Pernah Disantet, Foto Saya Sudah Dikirimkan ke Banten

Sehari sebelumnya, Senin kemarin, tim penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi berbeda di Sulawesi Selatan yaitu Rumah Dinas Gubernur Sulsel dan Rumah Dinas Jabatan Sekretaris Dinas PUTR.

Di dua lokasi itu, tim penyidik menyita berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini dan sejumlah uang tunai.

"Selanjutnya terhadap dokumen dan uang tunai dimaksud akan dilakukan validasi dan analisa lebih lanjut dan segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini," kata Ali.

Adapun Nurdin ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel Edy Rahmat, yang merupakan orang kepercayaan Nurdin, dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto.

Nurdin serta Edy menjadi tersangka penerima suap, sementara Agung berstatus tersangka pemberi suap.

Penetapan tersangka ketiganya merupakan rangkaian OTT yang dilakukan KPK pada Jumat (26/02/2021) malam  di Sulsel. Saat ini, Nurdin Abdullah dan tersangka lainnya berada dalam status tahanan KPK.

Dalam kasus ini, Nurdin diduga menerima uang sejumlah Rp5,4 miliar dari beberapa kontraktor proyek.

Pertama, Agung diduga memberikan uang Rp2 miliar kepada Nurdin melalui Edy. Sebagai informasi, salah satu proyek yang dikerjakan Agung di tahun 2021 adalah Wisata Bira.

Nurdin diduga menerima uang dari kontraktor lain sebesar Rp200 juta pada akhir tahun 2020, uang Rp2,2 miliar pada awal Februari 2021, dan uang Rp1 miliar pada pertengahan Februari 2021.

Sebagai penerima, Nurdin dan Edy disangkakan melanggar pasal 12 huruf-a atau pasal 12 huruf-b atau pasal 11 dan Pasal 12-B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, selaku pemberi Agung disangkakan melanggar pasal 5 ayat(1) huruf-a atau pasal 5 ayat(1) huruf-b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.****

Sumber: Tribunnews.com, judul "kpk-sita-dokumen-dan-uang-tunai-dari-rumah-pribadi-gubernur-nurdin-abdullah"

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved