KPK Geledah Rumah Gubernur Non-aktif Nurdin Abdullah
TIM penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menggelah rumah keluarga Gubenur Sulawesi Selatan non-aktif Nurdin Abdullah.
SRIPOKU.COM --- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (02/03/2021), kembali menggelah rumah keluarga Gubenur Sulawesi Selatan non-aktif.
Nurdin Abdullah penerima penghargaan anti-korupsi, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait suap proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan.
Tim penyidik KPK menggeledah rumah pribadi Nurdin Abdullah dan Kantor Dinas PUTR Pemerintah Provinsi Sulsel, Selasa.
Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021 yang telah menjerat Nurdin.
Baca juga: SAYA tidak Tahu, Demi Allah, Nurdin Sebut Ditangkap KPK Akibat Ulah Bawahannya, Transaksi Sendiri
Baca juga: Ini Kronologi Dugaan Kasus Korupsi 5.4 M yang Jerat Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
"Hari ini (02/03/2021) tim penyidik KPK telah selesai melaksanakan penggeledahan di dua lokasi berbeda di Sulawesi Selatan yaitu di Kantor Dinas PUTR Provinsi Sulsel dan rumah kediaman pribadi tersangka NA (Nurdin Abdullah)," kata juruicara KPK Ali Fikri.
Dari dua lokasi itu, , tim penyidik menyita sejumlah uang tunai dan berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini.
Akan tetapi, Ali belum dapat merinci nominal uang yang disita lantaran masih dihitung tim penyidik.
"Untuk jumlah uang tunai saat ini masih akan dilakukan penghitungan kembali oleh tim penyidik KPK," katanya.
Baca juga: Pengakuan Hakim Agung Artidjo Alkostar Pernah Disantet, Foto Saya Sudah Dikirimkan ke Banten
Sehari sebelumnya, Senin kemarin, tim penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi berbeda di Sulawesi Selatan yaitu Rumah Dinas Gubernur Sulsel dan Rumah Dinas Jabatan Sekretaris Dinas PUTR.
Di dua lokasi itu, tim penyidik menyita berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini dan sejumlah uang tunai.
"Selanjutnya terhadap dokumen dan uang tunai dimaksud akan dilakukan validasi dan analisa lebih lanjut dan segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini," kata Ali.
Adapun Nurdin ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel Edy Rahmat, yang merupakan orang kepercayaan Nurdin, dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto.
Nurdin serta Edy menjadi tersangka penerima suap, sementara Agung berstatus tersangka pemberi suap.
Penetapan tersangka ketiganya merupakan rangkaian OTT yang dilakukan KPK pada Jumat (26/02/2021) malam di Sulsel. Saat ini, Nurdin Abdullah dan tersangka lainnya berada dalam status tahanan KPK.
Dalam kasus ini, Nurdin diduga menerima uang sejumlah Rp5,4 miliar dari beberapa kontraktor proyek.
Pertama, Agung diduga memberikan uang Rp2 miliar kepada Nurdin melalui Edy. Sebagai informasi, salah satu proyek yang dikerjakan Agung di tahun 2021 adalah Wisata Bira.