Minuman keras

Kepala BKPM Bahlil Lahadia Ungkap Pengusul Industri Minuman Keras, Ini Orangnya…

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengungkap siapa sebenarnya yang mengusulkan legalisasi membangunan industry minuman keras.

Editor: Sutrisman Dinah
Tribunnews/MUHAMMAD FADHLULLAH
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. 

Dan jangan lupa subscribe, like dan share channel Tiktok Sriwijayapost di bawah ini:

"Tidak ada pertimbangan yang bersifat agama, bersifat etik, bersifat kemasyarakatan langsung," kata Said Aqil.

Menurut Said Aqil, investasi minuma keras akan menimbulkan banyak permasalahan pada bangsa Indonesia.

Untuk itu, Said Aqil menegaskan bahwa PBNU menolak keras adanya investasi minuman keras.

"Apapun alasannya, apapun pertimbangannya, kami PBNU menolak adanya investasi untuk industri khamr ini," katanya.

Selasa siang, Presiden Joko Widodo telah memutuskan untuk mencabut Lampiran Pepres tersebut.  "Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Presiden.

Aturan mengenai investasi miras diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Aturan tersebut menuai protes dari sejumlah kalangan termasuk organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam.

Keputusan mencabut Lampiran Perpres itu diambil setelah menerima masukan dari ulama-ulama dan Ormas Islam. Baik itu ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya.****

Sumber: Tribunnews.com, judul "perpres-miras-dicabut-pbnu-minta-pemerintah-tidak-lagi-sembrono-membuat-aturan"

Serta Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved