Minuman keras

Kepala BKPM Bahlil Lahadia Ungkap Pengusul Industri Minuman Keras, Ini Orangnya…

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengungkap siapa sebenarnya yang mengusulkan legalisasi membangunan industry minuman keras.

Editor: Sutrisman Dinah
Tribunnews/MUHAMMAD FADHLULLAH
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. 

SRIPOKU.COM -- Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkap siapa sebenarnya yang mengusulkan untuk melegalisasi industri minuman keras di empat provinsi di Tanah Air.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden No 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha dan Penanaman Modal. Dalam bagian lampiran Perpres tersebut, tercantum kebijakan izin investasi industri minuman keras di empat provinsi.

Perpres "minuman keras" ini mendapat kecaman dan penolakan dari sejumlah organisasi masyarakat. Kemudian, Selasa (02/03/2021) siang presiden menyatakan mencabut Lampiran III Perpres No 10 tahun 2021 yang memuat aturan tertang investasi industri minuman keras.

Baca juga: Jokowi Cabut Lampiran Perpres 10/2021 tentang Industri Minuman Keras, Ini Komentar Said Aqil

Baca juga: Presiden Jangan Gegabah Membuat Aturan, Ketua PBNU Said Aqil Siradj

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengungkap pihak yang mengusulkan investasi minuman keras bisa diizinkan di dalam negeri. Dikatakan, usul itu berasal dari pemerintah daerah dan masyarakat setempat.

"Karena memang di daerah itu ada kearifan lokal. Jadi dasar pertimbangannya, masukan dari Pemda dan masyarakat setempat terhadap kearifan lokal," kata Bahlil dalam video conference yang diterima media, Selasa (02/03/2021).

Bahli Lahadalia tidak tak merinci siapa saja kepala daerah yang dimaksud dari keempat daerah yang memperoleh izin memproduksi minuman keras tersebut.

Bahlil mencontohkan, minuman arak tradisional asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang cukup populer yakni Sophia atau Sopi. NTT bersama Sulawesi Utara, Bali dan Provinsi Papua, yang diberikan izin investasi industri minuman keras.

Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

Baca juga: Persaudaraan Alumni-212 Ancam Demo Tolak Investasi Minuman Keras, Amien Rais Ikut Bersuara

Sampai sejauh ini, ada larangan penanaman modal baik asing maupun dalam negeri untuk industri minuman beralkohol, sehingga minuman tradisional tak bisa dimanfaatkan serta berkembang menjadi industri legal yang bisa memberikan nilai tambah perekonomian masyarakat.

Begitupula di Bali. Di sana ada arak tradisional yang populer, menjadi sovenir dan bahkan memiliki kualitas ekspor. Pertimbangan itulah kemudian izin investasi minuman keras dibuka juga untuk Bali.

Bahlil mengatakan, Presiden telah memutuskan untuk tetap menutup pintu investasi miras dengan pertimbangan yang matang. 

Sebelumnya, terkait terbitnya Perpres No 10/2021 tentang Bidang Usaha dan Penanaman Modal ini, Ketua Umum PN Nadhlatul Ulama KH Said Aqil Siradj meminta agar pemerintah tidak lagi gegabah mengeluarkan kebijakan.

Seperti munculnya lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur soal investasi minuman keras.

"Saya harapkan, lain kali tidak terulang lagi seperti ini. Jadi tidak kelihatan sekali sembrono, sembarangan begitu," kata Said Aqil di Kantor PBNU seperti dikutip Tribunnews.com, Selasa (02/03/2021).

Dikatakan, tidak ada pertimbangan dari sisi agama, etik hingga kepentingan masyarakat dari lahirnya aturan soal investasi minuman keras tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved