Minuman keras
Jokowi Cabut Lampiran Perpres 10/2021 tentang Industri Minuman Keras, Ini Komentar Said Aqil
Presiden Joko Widodo akhirnya mencabut Lampiran Perpres No 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal mengizinkan investasi industri minuman keras.
SRIPOKU.COM --- Presiden Joko Widodo akhirnya mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) terkait izin investasi industri minuman keras di empat provinsi. Aturan ini sempat menuai polemik dan penolakan dari masyarakat.
Aturan mengenai investasi miras diatur dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Aturan tersebut menuai protes karena bertentangan dengan norma di tengah masyarakat Indonesia.
Dalam pernyataannya, presiden mencabut keputusan setelah menerima masukan dari ulama-ulama dan Ormas Islam. Mulai dari MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya.
"Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Presiden, Selasa (02/03/2021) siang.
Baca juga: Presiden Jangan Gegabah Membuat Aturan, Ketua PBNU Said Aqil Siradj
Baca juga: Sempat Menuai Protes, Presiden Joko Widodo Akhirnya Cabut Aturan Investasi Miras
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengapresiasi langkah pemerintah yang mencabut lampiran Perpres mengatur soal investasi industri minuman keras di empat provinsi, yakni Sulawesi Utara, Bali, Nusa Tenggara Timur dan Papua.
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj menilai, pemerintah telah merespon masukan dari masyarakat. Pemerintah dinilai telah merespons masukan dari berbagai pihak, dan mempertimbangkan kemaslahatan bersama.
Said Aqil meminta pemerintah melandaskan kebijakan investasinya dengan pertimbangan keagamaan. Kemaslahatan bersama harus menjadi pertimbangan pemerintah dalam mengambil sikap.
"Kami mendorong pemerintah untuk melandaskan kebijakan investasinya pada kemaslahatan bersama, sekaligus berorientasi pada pembangunan yang tidak mengenyampingkan nilai-nilai keagamaan, nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa," tutur Said Aqil.
Begitupula Sekjen Majleis Ulama Indonesia, Buya Amirsyah Tambunan, meminta umat Islam, khususnya warga NU agar menjaga kondusivitas dan tidak terprovokasi.
Amirsyah Tambunan mengapresiasi pencabutan Lampiran Perpres mengenai investasi Miras oleh Presiden.
MUI masih menunggu salinan tertulis pencabutan Perpres tersebut.
"Kita menunggu salinan keputusannya. (Ini menjadi) kunci edukasi, pengawasan, sehingga tidak menggunakan miras secara sembarangan, karena akan bisa berbahaya untuk generasi kita di masa mendatang, " katanya.
Dikatakan, MUI mengapresiasi pencabutan tersebut. Di sisi lain, MUI terus melakukan aksi yang sifatnya pendampingan atau advokasi, sosialisasi, dan edukasi sehingga dampak penyalahgunaan minol dapat dihindari.
Sementara itu, Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh memuji langkah cepat presiden, dan menilai pencabutan ini sebagai momentum mereview peraturan perundang-undangan secara mendalam.
"MUI menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya atas keseriusan pemerintah, atas respon cepat dari presiden yang mendengar aspirasi masyarakat, dan juga bersama-sama berkomitmen meneguhkan kemaslahatan bangsa," katanya.