Minuman keras
Kepala BKPM Bahlil Lahadia Ungkap Pengusul Industri Minuman Keras, Ini Orangnya…
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengungkap siapa sebenarnya yang mengusulkan legalisasi membangunan industry minuman keras.
SRIPOKU.COM -- Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkap siapa sebenarnya yang mengusulkan untuk melegalisasi industri minuman keras di empat provinsi di Tanah Air.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden No 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha dan Penanaman Modal. Dalam bagian lampiran Perpres tersebut, tercantum kebijakan izin investasi industri minuman keras di empat provinsi.
Perpres "minuman keras" ini mendapat kecaman dan penolakan dari sejumlah organisasi masyarakat. Kemudian, Selasa (02/03/2021) siang presiden menyatakan mencabut Lampiran III Perpres No 10 tahun 2021 yang memuat aturan tertang investasi industri minuman keras.
Baca juga: Jokowi Cabut Lampiran Perpres 10/2021 tentang Industri Minuman Keras, Ini Komentar Said Aqil
Baca juga: Presiden Jangan Gegabah Membuat Aturan, Ketua PBNU Said Aqil Siradj
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengungkap pihak yang mengusulkan investasi minuman keras bisa diizinkan di dalam negeri. Dikatakan, usul itu berasal dari pemerintah daerah dan masyarakat setempat.
"Karena memang di daerah itu ada kearifan lokal. Jadi dasar pertimbangannya, masukan dari Pemda dan masyarakat setempat terhadap kearifan lokal," kata Bahlil dalam video conference yang diterima media, Selasa (02/03/2021).
Bahli Lahadalia tidak tak merinci siapa saja kepala daerah yang dimaksud dari keempat daerah yang memperoleh izin memproduksi minuman keras tersebut.
Bahlil mencontohkan, minuman arak tradisional asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang cukup populer yakni Sophia atau Sopi. NTT bersama Sulawesi Utara, Bali dan Provinsi Papua, yang diberikan izin investasi industri minuman keras.
Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:
Baca juga: Persaudaraan Alumni-212 Ancam Demo Tolak Investasi Minuman Keras, Amien Rais Ikut Bersuara
Sampai sejauh ini, ada larangan penanaman modal baik asing maupun dalam negeri untuk industri minuman beralkohol, sehingga minuman tradisional tak bisa dimanfaatkan serta berkembang menjadi industri legal yang bisa memberikan nilai tambah perekonomian masyarakat.
Begitupula di Bali. Di sana ada arak tradisional yang populer, menjadi sovenir dan bahkan memiliki kualitas ekspor. Pertimbangan itulah kemudian izin investasi minuman keras dibuka juga untuk Bali.
Bahlil mengatakan, Presiden telah memutuskan untuk tetap menutup pintu investasi miras dengan pertimbangan yang matang.
Sebelumnya, terkait terbitnya Perpres No 10/2021 tentang Bidang Usaha dan Penanaman Modal ini, Ketua Umum PN Nadhlatul Ulama KH Said Aqil Siradj meminta agar pemerintah tidak lagi gegabah mengeluarkan kebijakan.
Seperti munculnya lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur soal investasi minuman keras.
"Saya harapkan, lain kali tidak terulang lagi seperti ini. Jadi tidak kelihatan sekali sembrono, sembarangan begitu," kata Said Aqil di Kantor PBNU seperti dikutip Tribunnews.com, Selasa (02/03/2021).
Dikatakan, tidak ada pertimbangan dari sisi agama, etik hingga kepentingan masyarakat dari lahirnya aturan soal investasi minuman keras tersebut.
Dan jangan lupa subscribe, like dan share channel Tiktok Sriwijayapost di bawah ini:
"Tidak ada pertimbangan yang bersifat agama, bersifat etik, bersifat kemasyarakatan langsung," kata Said Aqil.
Menurut Said Aqil, investasi minuma keras akan menimbulkan banyak permasalahan pada bangsa Indonesia.
Untuk itu, Said Aqil menegaskan bahwa PBNU menolak keras adanya investasi minuman keras.
"Apapun alasannya, apapun pertimbangannya, kami PBNU menolak adanya investasi untuk industri khamr ini," katanya.
Selasa siang, Presiden Joko Widodo telah memutuskan untuk mencabut Lampiran Pepres tersebut. "Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Presiden.
Aturan mengenai investasi miras diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Aturan tersebut menuai protes dari sejumlah kalangan termasuk organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam.
Keputusan mencabut Lampiran Perpres itu diambil setelah menerima masukan dari ulama-ulama dan Ormas Islam. Baik itu ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya.****
Sumber: Tribunnews.com, judul "perpres-miras-dicabut-pbnu-minta-pemerintah-tidak-lagi-sembrono-membuat-aturan"
Serta Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:
