Melihat Berapa Gaji Gubernur Sulsel Sebulan, Termasuk Harta Nurdin Abdullah yang Ditangkap KPK

Lalu, berapa sebenarnya gaji per bulan yang diterima Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel plus berbagai tunjangan yang diterimanya?

Editor: RM. Resha A.U
FOTO/Dhemas Reviyanto
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah bersiap menjalani pemeriksaan setibanya di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/2/2021). KPK mengamankan Nurdin Abdullah melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama lima orang lainnya dengan barang bukti sebuah koper berisi uang. 

SRIPOKU.COM, JAKARTA - Gubernur Sulsel (Sulawesi Selatan) masa jabatan 2018-2023, Nurdin Abdullah ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Politisi tersebut berpasangan dengan Andi Sudirman Sulaiman, memenangkan Pilkada 2018 lalu.

Sebelum menjabat sebagai Gubernur Sulsel, ia sempat menduduki jabatan sebagai Bupati Bantaeng selama 2 periode.

Dilansir dari situs eLHKPN KPK, Nurdin Abdullah terakhir menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir pada tanggal 29 April 2020/periodik 2019.

Dimana total kekayaan yang Nurdin Abdullah miliki senilai Rp51,3 Miliar.

Baca juga: Beredar Kronologi Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Kena OTT KPK Bareng Pengusaha, Barang Bukti Rp 1 M

Baca juga: Gubernur Sulsel Dikabarkan Terkena OTT KPK, Diamankan Beserta Koper Berisi Uang Rp1 Miliar

Rinciannya antara lain tanah dan bangunan senilai Rp49,36 Miliar, alat transportasi Rp300 juta, harta bergerak lainnya Rp271,3 juta, kas dan setara kas Rp267,4 Juta serta harta lainnya Rp1,150 Miliar.

Korupsi di Indonesia sendiri acapkali disangkutpautkan dengan kesejahteraan.

Lalu, berapa sebenarnya gaji per bulan yang diterima Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel plus berbagai tunjangan yang diterimanya?

Gaji gubernur di seluruh Indonesia diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.

Besaran pemasukan gubernur juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 tahun 2000 tentang Hak Keuangan Administrasi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Baca juga: Bapak Saat Itu Sedang Istirahat, Jubir Bantah Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Terkena OTT KPK

Baca juga: Video Profil Nurdin Abdullah Gubernur Sulsel Diberitakan OTT KPK, Diamankan Koper Uang Rp1 Miliar

Peraturan gaji pokok kepala daerah ini merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980.

Untuk gaji pokok kepala daerah selevel gubernur di Indonesia ditetapkan oleh Presiden RI yakni sebesar Rp 3 juta per bulan.

Sementara untuk wakil gubernur mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2,4 juta per bulan.

Sejauh ini belum ada perubahan regulasi yang mengatur gaji kepala daerah.

Baca juga: Siapa Veronica Moniaga, Jubir yang Bantah Gubernur Sulsel OTT KPK: Sosok Cantik Mantan Presenter TV

Baca juga: SAYA Tidur Saat Dijemput, NURDIN Langsung Diperiksa 1x24 Jam: Jubir Gubernur,Cuma Saksi

Artinya belum ada kenaikan gaji gubernur di seluruh Indonesia hingga saat ini sejak ditandatangani oleh Presiden Abdurrahman Wahid pada Juli 2000.

Selain komponen gaji pokok, kepala daerah setingkat gubernur provinsi juga mendapatkan pendapatan lain berupa tunjangan pejabat negara yang besarannya sebesar Rp 5,4 juta per bulan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Biaya operasional gubernur Selain mendapat fasilitas berupa gaji dan tunjangan, pejabat gubernur di Indonesia juga berhak menggunakan dana operasional yang lebih dikenal dengan Biaya Penunjang Operasional (BPO).

Formula besaran dana BOP sendiri ditetapkan berdasarkan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) berdasarkan PP Nomor 109 Tahun 2000.

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (tengah) dikawal petugas setibanya di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/2/2021). KPK mengamankan Nurdin Abdullah melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama lima orang lainnya dengan barang bukti sebuah koper berisi uang.
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (tengah) dikawal petugas setibanya di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/2/2021). KPK mengamankan Nurdin Abdullah melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama lima orang lainnya dengan barang bukti sebuah koper berisi uang. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Besaran tunjangan ini berbeda-beda setiap daerah, karena menyesuaikan dengaan Pendapatan Asli Daerah atau PAD.

Ini diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Namun yang jadi catatan, BPO bersifat sebagai biaya penunjang aktivitas gubernur yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas atau dinasnya, hingga tak bisa dimasukan sebagai komponen take home pay.

Pemerintah pusat sudah menetapkan besaran BOP yang terendah dan tertinggi yang bisa dipakai gubernur dari kas APBD.

Baca juga: Puncak HUT PTBA akan Dihadiri Gubernur Sumsel H Herman Deru

Baca juga: Fakta 6 Kepala Daerah di Sumsel yang Barusan Dilantik: Ada Adik Gubernur, Ada Anak Wagub, & Terdakwa

Untuk BOP tertinggi dihitung berdasarkan persentase pendapatan PAD. Sebagai contoh untuk Provinsi Sulsel, PAD pada tahun 2019 lalu yakni sebesar Rp 9,57 triliun.

Sehingga Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah selama tahun berjalan tersebut berhak mendapatkan dana BPO sebesar paling kecil Rp 1,25 miliar dan paling tinggi sebesar Rp 14,35 miliar per bulannya.

Sementara untuk tahun 2020 lalu, Pemprov Sulsel menargetkan pendapatan PAD sebesar Rp 10,46 triliun lebih.

Berikut rincian biaya BPO pejabat setingkat gubernur:

PAD sampai dengan Rp 15 miliar mendapatkan BPO sebesar paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi 1,75 persen dari PAD.

PAD di atas Rp 15 miliar sampai dengan Rp 50 miliar mendapatkan BPO sebesar paling rendah Rp 262,5 juta dan paling tinggi 1 persen dari PAD.

PAD di atas Rp 50 miliar sampai dengan Rp 100 miliar mendapatkan BPO sebesar paling rendah Rp 500 juta dan paling tinggi 0,75 persen dari PAD.

PAD di atas Rp 100 miliar sampai dengan Rp 250 miliar mendapatkan BPO sebesar paling rendah Rp 750 juta dan paling tinggi 0,40 persen dari PAD.

PAD di atas Rp 250 miliar sampai dengan Rp 500 miliar mendapatkan BPO sebesar paling rendah Rp 1 miliar dan paling tinggi 0,25 persen dari PAD.

PAD di atas Rp 500 miliar berhak mendapatkan BPO sebesar paling rendah Rp 1,25 miliar dan paling tinggi 0,15 persen dari PAD.

Masih dikutip dari PP Nomor 109 Tahun 2000, selain BPO, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah berhak mendapatkan fasilitas penunjang yang dibiayai BPO tersebut.

Fasilitas penunjang tersebut antara lain rumah dinas jabatan, biaya rumah tangga, biaya pemeliharaan rumah dinas dan inventaris, kendaraan dinas dan biaya pemeliharaannya.

Berikutnya adalah fasilitas layanan kesehatan gratis, ajudan, biaya perjalanan dinas, biaya pakaian dinas, dan biaya penunjang untuk keperluan koordinasi, bansos, penanggulangan masalah sosial, pengamanan, dan kegiatan khusus lain.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Intip Gaji Sebulan Nurdin Abdullah, Gubernur Sulsel yang Ditangkap KPK"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved