Terdakwa Korupsi Rencananya Hadiri Langsung Pelantikan Wakil Bupati, Pengamat: Ingat, Masih Pandemi

"Apa yang bermanfaat hari H pelantikan itu, kalau banyak mudaratnya tidak usahlah dilantik di luar (cukup di rutan)," kata Dr Febrian.

Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Pengamat Politik DR Febrian SH MS 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Enam pasangan kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati terpilih di Sumsel hasil Pilkada 2020 lalu akan dilantik pada 26 Februari 2021 oleh Gubernur Sumsel Herman Deru di Griya Agung Palembang.

Kenam daerah itu, Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Timur, OKU Selatan, Ogan Ilir (OI), Musi Rawas (Mura) dan Musi Rawas Utara (Muratara).  Sedangkan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) saat ini masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, salah satu yang akan dilantik saat ini berstatus terdakwa yang masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, yaitu Wakil Bupati OKU terpilih Johan Anuar.

Partai Demokrat Ibarat Kapal, Erma S Ranik Sebut Tak Sedikit Pengkhianat yang Ingin Menenggelamkan

Mantan ketua DPRD dan Ketua DPD Golkar OKU itu menjalani sidang setelah ditetapkan tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tanah kuburan di OKU.

Pengamat Politik dari Universitas Sriwijaya (Unsri), Dr Febrian, berharap pelantikan Johan Anuar sebagai Wakil Bupati OKU untuk periode kedua bersama Kuryana Azis itu, tidak menjadikan lebih banyak mudaratnya (merugikan/ tidak menguntungkan) dari manfaat yang didapat jika pelantikan dilakukan di luar Rutan) klas 1 Pakjo.

"Apa yang bermanfaat hari H pelantikan itu, kalau banyak mudaratnya tidak usahlah dilantik di luar (cukup di rutan)," kata Dr Febrian, Kamis (25/2/2021).

Dijelaskan Dekan Fakultas Hukum Unsri ini, memang aturan selama belum ada putusan pengadilan yang bersifat final atau incracht, seorang kepala daerah terpilih tetap memiliki hak untuk dilantik.

Seorang Pria Tua Dan Putrinya Terpental Saat Motor Disenggol Babaranjang, Motor Terseret 350 Meter

Namun, selama ini banyak kepala daerah yang tetap dilantik di dalam penjara, apalagi saat ini masih pandemi Covid-19.

"Soal pelantikan di rutan atau tidak itu lebih teknis. Artinya, bisa lewat zoom secara sederhana, tapi mungkin ada aspek prokes (protokol kesehatan) dan status yang bersangkutan," ucapnya.

Ditambahkan Febrian, jika pelantikan terdakwa korupsi itu tetap dilakukan di luar penjara, nantinya sesuai aturan terdakwa harus kembali lagi ke penjara jika sudah sah jadi wakil Bupati.

Mengingat statusnya hanya wabup dan semua pekerjaan yang ada dilakukan oleh Bupati yang ada.

"Kalau setelah dilantik, ya kembali lagi. Apalagi ada Bupatinya yang bisa ditekel semuanya, lain halnya jika tidak ada Bupati dan sebagainya, bisa ditunjuk Plh atau Plt, tapi ini tidak kan," tegasnya.

Segera Tukar Kartu Telkomsel Anda Dengan Usim 4G, Bisa Dapat Bonus Kuota Hingga 30 GB, Ini Caranya

Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan Menyikapi apakah nantinya Wabup akan tetap dilantik pada 26 Februari mendatang meski didalam tahanan, ia memastikan, jika Johan Anuar akan tetap dilantik sebagai Wakil Bupati selama belum ada putusan incracht atau berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.

"Bupati dan Wabup (OKU) akan tetap dilantik dulu, selama belum ada putusan  incracht," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan, Senin (22/2/2021).

Dijelaskan Benny, mantan ketua DPRD dan DPD Golkar Kabupaten OKU tersebut tetap memiliki hak yang sama dengan warga negara Indonesia lainnya, untuk melakukan upaya- upaya hukum terhadap kasus yang menimpahnya, dan tetap memiliki hak dilantik meski berstatus tersangka.

"Jadi dilantik dulu, setelah dilantik akan dilanjutkan dengan aturan yang berlaku.

Bisa saja setelah dilantik nanti diberhentikan jika ada keputusan incracht oleh lembaga pengadilan," tuturnya.

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved