Protokol Kesehatan

Bareskrim Polri Tolak Laporan Dugaan Langgar Protokol Kesehatan oleh Presiden

Bareskrim Polri menolak laporan dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan massa saat kunjungan Presiden Joko Widodo ke NTT.

Editor: Sutrisman Dinah
Tribunnews.com
Presiden Joko Widodo saat kunjungan di Nusa Tenggara Timur 

SRIPOKU.COM --- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menolak laporan polisi dugaan pelanggaran protokol kesehatan terhadap dilakukan Presiden Joko Widodo.

Presiden dituduh melanggar protokol kesehatan dalam kunjungan kerja di Maumere, Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Laporan polisi tersebut didaftarkan oleh Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan.

Aktivisi yang menamakan diri Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan, mencoba bernegosiasi lebih dari empat jam. Kemudian, Bareskrim Polri memutuskan bahwa tidak menerbitkan nomor laporan polisi terkait kasus tersebut.

Baca juga: Presiden Joko Widodo Ingatkan Gubernur Soal Kebakaran Hutan, Meski Musim Hujan Belum Berakhir

Baca juga: Novel Baswedan Enggan Tanggapi Pelaporan Dirinya ke Bareskrim Polri : Pelaporan Itu Aneh

Pelapor menyatakan kekecewaannya terhadap kepolisian yang menolak laporan mereka.

"Kami sangat kecewa kepada pihak kepolisian yang tidak mau menerbitkan laporan polisi atas laporan kami terhadap terduga pelaku tindak pidana Pelanggaran Kekarantinaan Kesehatan yakni sang Presiden," kata Kurnia saat dikonfirmasi, Kamis (25/02/2021).

Dikatakan, dalam kesempatan itu pelapor diterima di bagian Tata Usaha dan Urusan Dalam (TAUD) Bareskrim Polri.

Sebaliknya, tidak ada laporan polisi yang terbitkan oleh korps Bhayangkara.

Baca juga: BRIPKA CS TEMBAK Mati 3 ORang, 1 Diantaranya Anggota Kostrad: Marah Ditagih Bill Rp3,3 Juta

"Tidak bisa bikin LP, hanya menerima laporan kami di bagian TAUD dan diberi stempel," katanya.

Kurnia mengatakan, Polri mengaku menolak seandainya dianggap telah menolak pelapornya tersebut.

Di sisi lain, dia mengaku tak mengetahui alasan Polri tak menerbitkan nomor laporan polisi terkait kasus tersebut.

"Mereka menolak kalau dibilang Bareskrim menolak. Dengan tidak diterbitkannya laporan polisi atas laporan kami, kami mempertanyakan asas persamaan kedudukan di hadapan hukum (equality before the law) apakah masih ada di Republik ini," kata Kurnia.****

Sumber: Tribunnews.com, judul "bareskrim-tolak-terbitkan-laporan-polisi-terkait-kasus-kerumunan-presiden-jokowi-di-ntt"

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved