Kasus Perselingkuhan

TAK BISA Mengelak Lagi, Video Syur Oknum Dokter PNS Wanita dengan PIL Jatuh di Tangan Istri

Menduakan istri, seorang pria melakukan kegiatan tak terduga bersama seorang dokter wanita yang menjabat sebagai PNS.

Editor: Wiedarto
Istimewa
ilustrasi perselingkuhan oknum dokter wanita dan PIL 

Dan jangan lupa subscribe, like dan share channel Tiktok Sriwijayapost di bawah ini:

Dari informasi yang dihimpun Surya, dokter AM dan bidan AY tidak lagi bertugas di Puskesmas Curahnongko sejak Rabu (11/11/2020).

Itu terjadi setelah pihak Tata Usaha dan Kepegawaian Puskesmas Curahnongko menyerahkan laporan hasil klarifikasi kepada dua orang itu ke Dinkes, Selasa (10/11/2020).

Keduanya juga menjalani pemeriksaan internal di Dinkes atas indikasi perbuatan mesum yang videonya viral dan tersebar beberapa hari terakhir.

Diselidiki polisi

Terpisah, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jember AKP Fran Dalanta Kembaren memastikan akan menyelidiki beredarnya video syur pak dokter dan bu bidan.

"Kami melakukan penyelidikan atas beredarnya video itu. Ada tim yang bekerja," ujar Fran ketika dikonfirmasi Surya, Kamis (12/11/2020).

Fran menambahkan, polisi akan terlebih dahulu menyelidiki peredaran video itu, kemudian konten videonya, dan orang yang melakukan perbuatan di video tersebut.

"Jadi penyelidikannya panjang. Yang pasti kami akan melakukan penyelidikan atas viralnya video itu," tegas Fran.

Serta Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Seperti diketahui, beredar video syur antara pak dokter dan bu bidan di sejumlah warga Desa Curahnongko Kecamatan Tempurejo.

Video syur paling panjang yang beredar, berdurasi 48 detik.

Video itu menunjukkan adegan seorang perempuan yang beradegan panas dengan seseorang.

Lawan mainnya diduga kuat merekam aksi mereka.

Dari kamera CCTV, lawan main perempuan itu diduga kuat dokter di Puskesmas Curahnongko.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved