Cek Kalendermu! Pemerintah Pangkas Cuti Bersama Tahun 2021, Hingga Jadi 2 Hari
Kesepakatan cuti bersama tahun 2021 tersebut diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021.
SRIPOKU.COM, JAKARTA -- Cek ulang kalendermu, Pemerintah resmi memangkas cuti bersama di tahun 2021.
Cuti bersama yang awalnya berjumlah 7 hari, dipangkas menjadi 2 hari
Kesepakatan cuti bersama tahun 2021 tersebut diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021.
Rapat Koordinasi itudipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Senin (22/2/2021).
Baca juga: Tampil Modis Saat Liburan, Fose Luna Maya Jadi Sorotan: Pantesan Harga Cabe Jadi Mahal!
Baca juga: Libur Panjang Imlek, ASN di Pagaralam Dilarang ke Luar Kota, Siap-siap Disanksi Jika Melanggar
"Dalam SKB sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja" ujar Muhadjir dalam rapat tersebut, dikutip dari siaran pers melalui Kompas.com.
Pemangkasan ini tertuang Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
Muhadjir menjelaskan, cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas 5 hari adalah cuti bersama dalam rangka Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW pada 12 Maret.
Kemudian cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 17, 18, 19 Mei dan Hari Raya Natal 2021 pada 27 Desember.
Baca juga: ASN Patuhi Larangan Keluar Kota Libur Imlek, Zona Merah Covid-19 Meluas
Baca juga: Byebye Semua Kami Pulang Dulu, Tragedi Liburan Berakhir Duka: Yumna Akhirnya Ditemukan
Sementara cuti bersama yang tetap adalah dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 12 Mei dan Hari Raya Natal 2021 pada 24 Desember.
"Pertimbangan mengapa masih diberikan satu hari menjelang Hari Raya Idul Fitri dan satu hari menjelang Natal, agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat," kata dia.
"Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya," lanjut Muhadjir.
Muhadjir mengatakan, alasan pengurangan libur cuti bersama tahun 2021 tersebut juga karena melihat kurva peningkatan Covid-19 belum melandai.
Padahal berbagai upaya juga sudah dilakukan oleh pemerintah untuk menurunkannya.
"Sehabis libur panjang, ada kecenderungan kasus Covid-19 mengalami peningkatan. Mobilitas masyarakat cenderung naik. Sementara itu program vaksinasi sedang berjalan," kata dia.
Baca juga: 3 Babinsa Ini Tetap Tunaikan Tugas Meski Libur Akhir Pekan: Ini yang Dilakukan
Baca juga: Hotel Radisson Lampung Jadi Solusi Buat yang Ingin Liburan, Fasilitas Lengkap Standar Internasional
Oleh karena itu, menurut Muhadjir pemerintah pun meninjau kembali cuti bersama yang dapat mendorong terjadinya arus pergerakan orang.