Pencegahan Covid 19
ASN Patuhi Larangan Keluar Kota Libur Imlek, Zona Merah Covid-19 Meluas
Aparatur sipil Negara atau ASN diminta mematuhi larangan bepergian selama libur Imlek, agar tidak memperparah pennularan Covid-19.
SRIPOKU.COM --- Aparatur Sipil Negara atau ASN, pegawai negeri sipil, anggota TNI-Polri dan pegawai BUMN agar mematuhi larangan bepergian selama libur Imlek. Larangan ini dikeluarkan agar tidak memperparah penularan wabah pandemi virus corona disease 2019 atau Covid-19.
Imbauan ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di Jakarta, Rabu (10/02/2021).
Larangan ini disampaikan, menyusul kebijakan pemerintah untuk melarang ASN bepergian ke luar kota pada periode libur panjang Hari Raya Imlek pada hari Jumat 12 Februari 2021 besok.
Dikatakan, pimpinan instansi pemerintahan maupun perusahaan milik negara (BUMN) untuk memberikan sanksi tegas bagi pegawai yang melanggar.
• Jelang Imlek dan Valentine, Hotel di Palembang Kebanjiran Pemesanan, Mulai 11-14 Februari 2021
• TNI-Polri di Kelurahan dan Desa Dikerahkan untuk Cegah Penularan Covid-19
"Tidak hanya menerapkan pembatasan mobilitas bagi ASN saja, tetapi juga untuk seluruh masyarakat khususnya di daerah yang termasuk dalam zona merah penyebaran Covid-19 semakin meluas," kata Azis seperti dikutip Tribunnew.com.
Ia meminta agar pemerintah di daerah melibatkan aparat TNI-Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk pengawasan di tempat wisata ataupun lokasi keramaian, dan memastikan protokol kesehatan diterapkan secara ketat.
Sebelumnya, juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito meminta pimpinan di kementerian dan lembaga pemerintah untuk turut mendukung PPKM Skala Mikro yang diberlakukan sejak kemarin.
Wiku mengatakan, jajaran pimpinan dan jajarannya dilarang bepergian selama masa libur panjang.
• Menko Airlangga Hartarto: Pemerintah Optimis Pertumbuhan Ekonomi Menuju Tren Positif Tahun 2021
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pemerintah terus melakukan berbagai cara dalam menekan penyebaran kasus Covid-19.
"Pelarangan bepergian ke luar kota khusus bagi ASN, selama masa liburan panjang ataupun long weekend yang terkait dengan kegiatan Imlek,” katanya awal pekan ini.
Airlangga mengatakan, pemerintah mengubah kebijakan peraturan perjalanan dalam negeri dan perjalanan internasional untuk pengendalian Covid-19.
"Penerapan protokol dan pengaturan bagi perjalanan dalam negeri yaitu pengetatan protokol kesehatan terkait dengan testing, baik itu PCR test maupun antigen swab," katanya.
"Lalu, penerapan larangan memasuki wilayah Indonesia bagi WNA (warga Negara asing). Kecuali, dengan kriteria tertentu,” kata Airlangga.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar sampai 22 Februari 2021 mendatang.
Gubernur mengatakan, keputusan ini penting untuk menekan kasus aktif positif Covid-19 di Jakarta yang terus bertambah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/imlekjpg.jpg)