Akun Pendaftaran Kartu Prakerja Sudah Bisa Diakses, Begini Tahapan Pendaftaran & Syaratnya
Pemerintah akan melanjutkan program Kartu Prakerja di tahun 2021, akun pendaftaran sudah bisa dibuka.
SRIPOKU.COM -- Pemerintah akan melanjutkan program Kartu Prakerja di tahun 2021, akun pendaftaran sudah bisa dibuka.
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12 dapat dilakukan dengan login www.prakerja.go.id.
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12 bakal dibuka pada bulan Februari 2021 ini.
Pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12 ini dikatakan oleh Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja, Rudy Salahuddin.
Rudy mengatakan, meski direncanakan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12 dibuka pada bulan Februari 2021 ini, namun untuk tanggalnya ia belum dapat memastikannya.
"Di Februari ini rencananya (pembukaan pendaftaran gelombang 12)," ujar dia, Senin (22/2/2021), dikutip dari Kompas.com.
Untuk saat ini, Kartu Prakerja gelombang 12 sudah dapat dilakukan pembuatan akunnya.
Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Head of Communicatioan Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu
"Situs Prakerja www.prakerja.go.id pagi ini, Minggu (21/2/2021) sudah bisa menerima pembuatan akun untuk mereka yang berminat mengikuti program Kartu Prakerja 2021," kata Louisa, dalam keterangan resmi yang diterima Tribunnews.com.
Louisa menambahkan, bagi yang sudah memiliki akun, namun belum lolos di tahap sebelumnya, dapat melakukan pembaruan data jika ada yang perlu diubah.
Untuk pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12, Louisa mengatakan jika belum bisa memastikannya.
"Pembukaan proses seleksi gelombang 12 akan kami umumkan kemudian," tambahnya.
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok, Selasa 23 Februari 2021: Pisces Jangan Sampai Tergoda
Baca juga: Tingkat Ketahanan Pangan Indonesia Memprihatinkan, Pemerintah Diminta Siapkan Data Akurat
Baca juga: PAC ABPEDNAS Pulau Rimau Dikukuhkan, Kades dan BPD Diharapkan Rukun, Askolani Ungkap Alasanya
Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja
Sebagai syarat peserta memiliki Kartu Prakerja, terdapat beberapa syarat, diantaranya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
