Pemerintah Pusat Butuh 83.000 CPNS dan PPPK, Ini Besaran Gaji, Skema dan Syarat Pendaftaran
Sedangkan, untuk kebutuhan pegawai pemda di luar guru sekitar 189.000, yang terdiri dari 70.000 PPPK
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM - Berbagai keuntung jika menjadi CPNS menjadi motivasi para pendaftar untuk bisa lulus.
Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PKPP 2021 segera diselenggarakan Kementerian Pendayagunaan Apaatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Dalam akun resmi Instagram Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan @ditjen.gtk.kemdikbudri pernyataan Nadiem Makarim sudah diumumkan.
Diharapkan perekrutan guru PPPTK akan menjadi solusi beberapa masalah pendidikan di Tanah Air, seperti kekurangan, kesejahteraan, dan perlindungan kerja guru di berbagai daerah.
Ke depannya, guru dengan status PPPK akan sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Mereka menerima perlakukan dan gaji, serta tunjangan yang sama dengan Aparat Sipil Negara (ASN).
Terbaru, Pemerintah akan mengumumkan formasi kebutuhan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan calon pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK) pada Maret 2021.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko mengatakan, untuk calon pegawai di pemerintahan pusat, kebutuhannya tidak begitu banyak. Berbeda dengan kebutuhan pegawai yang ada di pemerintahan daerah.
"Untuk instansi pemerintah pusat ditentukan kebutuhan sebesar sekitar 83.000 dengan persentase 50 persen PPPK dan 50 persen CPNS untuk berbagai jabatan sesuai kebutuhan masing-masing instansi," ujarnya.
Sedangkan, untuk kebutuhan pegawai pemda di luar guru sekitar 189.000, yang terdiri dari 70.000 PPPK jabatan fungsional selain guru, dan 119.000 CPNS untuk berbagai jabatan teknis yang sangat diperlukan, termasuk tenaga kesehatan.
Sedangkan kebutuhan pemerintah daerah untuk formasi guru PPPK mencapai 1 juta orang.
"Kementerian PANRB saat ini sudah mengirimkan surat pertimbangan teknis kepada Menkeu dan sudah memperoleh surat pertimbangan teknis tersebut. Pada intinya Menteri Keuangan setuju dengan usulan rencana kebutuhan ASN tahun 2021," kata dia.
Selanjutnya, pihak Kementerian PANRB sedang menunggu pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dihubungi terpisah, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan, secara teknis untuk proses seleksi CPNS dan PPPK masih tahap menunggu regulasi dari Kementerian PANRB.
"Kalau yang tahap pertama dulu cuma pakai passing grade saja, tapi untuk tahun 2021 saya belum tahu juga, nunggu permenpan-nya," kata Paryono.
Jika tak ada hambatan, proses pendaftaran CPNS dan PPPK akan dimulai pada April hingga Mei 2021. Selanjutnya, di bulan Juni, akan dilakukan seleksi. Adapun kebutuhan CPNS dan PPPK ini sebanyak 1,3 juta orang dibutuhkan.
Baca juga: Bocoran Formasi CPNS & PPPK 2021, Akan Dibuka Mulai Maret, Berikut Rincian Lengkapnya
Baca juga: Agar Tidak Gagal Seleksi Administrasi CPNS & PPPK 2021, Berikut Dokumen yang Harus Disiapkan
Dari laman sscn.bkn.go.id, berikut enam dokumen yang harus disiapkan pelamar saat pendaftaran CPNS:
1. Kartu Keluarga
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil
3. Ijazah
4. Transkrip Nilai
5. Pas foto
6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar
Dokumen-dokumen tersebut wajib diunggah saat Anda melamar formasi CPNS.
Untuk itu, sebelum Anda menentukan akan mendaftar di instansi mana, Anda harus menyiapkan dokumen-dokumen tersebut dan dokumen tambahan yang disyaratkan oleh instansi.
Selain itu, Anda juga harus memperhatikan ukuran file yang dikirimkan.
Jangan sampai Anda gagal lolos karena dokumen dan ukuran file tidak sesuai dengan yang diminta.
Berikut alur pendaftaran CPNS 2021:
1. Akses portal SSCASN (http://sscasn.bkn.go.id)
2. Buat akun SSCN menggunakan nomor KTP atau Kartu Keluarga/ NIK kepala keluarga
3. Log In menggunakan nomor NIK dan password yang sudah didaftarkan
4. Lengkapi biodata
5. Lengkapi data
6. Cetak kartu pendaftaran
7. Pengumuman seleksi administrasi
8. Tes seleksi
Baca juga: Rekrutmen CPNS dan PPPK di 2021 Sudah di Depan Mata, Ini Formasi yang Dibutuhkan, Lengkapi Syaratnya
Baca juga: Resmi! Guru tak Lagi CPNS Tapi PPPK, Perhatikan Betul Syarat, Siapkan Dokumen Ini Ketika Login Akun
Berikut ini syarat pendaftaran PPPK 2021
1. Usia minimal 35 tahun
2. Belum pernah diberhentikan secara tidak hormat dari pekerjaan
3. Tidak pernah dipidana
4. Bukan anggota parpol
5. Tidak pernah ikut dalam tindakan politik
6. Punya latar belakang pendidikan
7. Punya sertifikat keahlian dari lembaga profesi yang berwenang.
Untuk mengetahui tentang seleksi PPPK lebih jauh lagi, simak alurnya berikut ini:
1. Pembuatan akun melalui laman sscasn.bkn.go.id
2. Pelamar memilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id
3. Melakukan registrasi dan mengisi data yang diperlukan, yaitu:
- Nomor Peserta Ujian K-II
- Tanggal lahir
- Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga
- Alamat email aktif, kata sandi atau password, dan pertanyaan keamanan
- Pas Foto formal dengan ukuran minimal 120 KB maksimal 200 KB (format .JPG atau .JPEG)
4. Mencetak Kartu Informasi Akun setelah semua data terisi
5. Melakukan login di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah terdaftar
6. Melengkapi Data yang diperlukan:
- Foto diri sambil memegang KTP dan Kartu Informasi Akun
- Memilih jabatan dan melengkapi riwayat Pendidikan
- Melengkapi biodata
- Mengunggah dokumen yang diperlakukan (sesuai yang disyaratkan instansi)
- Memeriksa data yang sudah diisi pada form resume
- Mencetak Kartu Pendaftaran
7. Menunggu tim verifikator untuk memeriksa berkas dokumen yang sudah di-upload atau dikirim
8. Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan memperoleh kartu ujian sebagai syarat mengikuti tahapan selanjutnya
9. Panitia seleksi PPPK di setiap instansi akan mengumumkan kelulusan pelamar.
Gaji dan tunjangan PPPK
Berikut Daftar Gaji PPPK berdasarkan Perpres No. 98/2020:
- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Besaran gaji PPPK disesuaikan dengan Masa Kerja Golongan (MKG).
Sementara, tunjangan PPPK terdiri atas:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan lainnya
Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Kecuali jaminan pensiun.
PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.