Agar Tidak Gagal Seleksi Administrasi CPNS & PPPK 2021, Berikut Dokumen yang Harus Disiapkan

Berikut dokumen yang harus disiapkan saat seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 dan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P

Editor: adi kurniawan
Istimewa
Ilustrasi- Penerimaan status guru bukan lagi PNS tapi PPPK dalam penerimaan CPNS 2021. Lalu, apa perbedaan PNS dan PPPK? 

SRIPOKU.COM -- Berikut dokumen yang harus disiapkan saat seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 dan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2021.

Jadwal pendaftaran seleksi CPNS 2021 di bulan April ini diungkapkan oleh Deputi Bidang SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB) Teguh Widjinarko.

Teguh merinci tentang penetapan formasi, proses pendaftaran seleksi CPNS 2021 hingga proses tes seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.

"Rencananya bulan Maret akan ditetapkan formasinya, dan bulan April-Mei dibuka proses pendaftaran. Dan Juni mulai dilakukan seleksi," ujarnya, Selasa (9/2/2021).

Teguh juga menyebutkan untuk formasi CPNS 2021 akan dibuka lowongan untuk 1,3 juta formasi.

Formasi tersebut juga termasuk untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK)

Dia menambahkan, kebijakan ini sudah diajukan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan telah disetujui.

Saat ini, Kemenpan RB hanya menunggu pertimbangan teknis dari Badan Kepegawain Negara (BKN).

"Pada saat ini Kemenpan RB sudah memperoleh pertimbangan teknis dari menteri keuangan. Pada intinya menteri keuangan setuju dengan usulan rencana kebutuhan ASN tahun 2021," tegasnya.

Baca juga: KUNCI JAWABAN Tema 8 Kelas 6 SD Halaman 2 3 4 5 6 7 8, Bahas 3 Subtema Sekaligus, Cek Disini

Baca juga: IPW Menilai Jantung Kepolisian Digerogoti, Kapolsek Perempuan Tersandung Narkoba

Baca juga: Pulau Kemaro Masuk 12 Prioritas Destinasi Wisata Nasional, Mendapat Respon Menparkeraf

Berikut perincian 1,3 juta formasi CPNS yang dibuka tahun ini:

1. 1 juta guru PPPK melalui skema yang menjadi program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (untuk pemda)

2. Untuk pemda (di luar guru) ditentukan sebesar sekitar 189 ribu yang terdiri dari:

70 ribu PPPK jabatan fungsional (selain guru)
119 ribu CPNS untuk berbagai jabatan teknis yang sangat diperlukan (termasuk tenaga kesehatan).

3. Untuk instansi pemerintah pusat ditentukan kebutuhan sebesar sekitar 83 ribu dengan persantase 50% PPPK dan 50% CPNS.

Dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran seleksi CPNS 2021

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved