Kasus Kompol Yuni
IPW Menilai Jantung Kepolisian Digerogoti, Kapolsek Perempuan Tersandung Narkoba
Indonesian Police Watch meminta Polri melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus mantan Kapolsek Astana Anyar yang terjaring kasus narkoba.
SRIPOKU.COM --- Markas besar Kepolisian RI belum memutuskan sanksi hukum terhadap mantan Kapolsek Astana Anyar dan belasan oknum anggota Polri, yang ditangkap terkait kasus narkoba di sebuah Hotel di Bandung.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, pihak internal Polri tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Argo Yuwono enggan menjawab terkait kemungkinan seluruh anggotanya itu diberikan sanksi pidana maksimal hukuman mati bagi anggota tersebut.
"Kita harus melihat fakta hukum di lapangan dari kasus tersebut. Apakah hanya pemakai, apakah ikut-ikutan, apakah pengedar. Semua perlu pendalaman oleh penyidik," kata Argo di Jakarta, Kamis (18/02/2021).
Baca juga: Foto-foto Kapolsek Astanaanyar Saat Bertugas, Pakai Kaos & Jeans Bolong, Dulu Rajin Berantas Narkoba
Baca juga: Polwan Moncer Tergelincir: Propam Gerebek Kapolsek Kompol Yuni dan 10 Anggota Pesta Sabu di Hotel
Wacana sanksi hukuman mati kepada personel Polri yang terlibat kasus narkoba itu merupakan kebijakan dari mantan Kapolri Jenderal Idham Azis. Terkait sanksi, Argo menyatakan bahwa Polri masih terus melakukan penyelidikan terlebih dahulu.
Termasuk kemungkinan anggotanya itu menyalahgunakan jabatannya sebagai personel Polri. "Masih proses, tunggu saja," jelas dia.
Di sisi lain, menurut Argo, jajaran Polri akan mengevaluasi pencegahan internal terkait kasus narkoba tersebut. Polri akan menindak tegas siapa pun yang terbukti bersalah agar membuat efek jera. "Pencegahan internal dan tindak tegas kalau ada kesalahan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolsek Astana Anyar dan belasan oknum anggota Polri diamankan petugas propam gabungan dari Mabes Polri dan Polda Jabar pada Selasa (16/02/2021) lalu di sebuah hotel di Kota Bandung.
Baca juga: Kapolri Tunjuk Komjen Agus Andrianto Sebagai Kepala Bareskrim, Pernah Tangani Kasus Ahok
Saat ini, Kapolsek yang dijabat perwira berpangkat Komisaris Polisi atau Kompol itu, bersama belasan anggota lainnya sedang diperiksa Propam gabungan.
Informasi yang dihimpun, propam mengamankan barang bukti sabu seberat tujuh gram. "Total ada 12 (anggota). Termasuk kapolseknya. Sekarang sedang diamankan Propam Polda Jabar," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Rabu kemarin.
Ke-12 anggota tersebut sempat menjalani tes urine dan hasilnya positif menggunakan narkoba jenis sabu.
"Barang bukti tidak ada. Tapi, ada satu kasus yang ditangani oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar yang satu kasus awalnya, itu memang ada barang buktinya. Tapi yang di Polsek itu tidak ada dan kebetulan ada beberapa orang yang positif setelah dicek urine-nya, ini yang akan didalami," kata Erdi.
Erdi menyampaikan amanat Kapolda Jabar Irjen Achmad Dofiri soal ketegasan pimpinan, jika ada anggota Polri yang melakukan pelanggaran hingga tindak pidana.
"Pimpinan berkomitmen, siapapun yang melanggar terutama masalah narkoba akan ditindak dengan tegas dan sangat keras," ucap Erdi.
Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi, karena kasus itu dia dicopot dari jabatannya. Dalam penangkapan itu, selain Kapolsek, ada satu perwira di Polsek yang turut diamankan.