Reaksi Kemenkumham Sumsel Atas Kaburnya Seorang Terdakwa Kasus Narkoba, Jangan Bawa-bawa Sipir
Kaburnya Joko saat dirawat di rumah sakit, maka hal itu bukanlah menjadi tanggung jawab pihak Kakanwil Kemenkum Ham Sumsel.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Terdakwa kasus narkotika, Joko Zulkarnain, melarikan diri saat dirinya tengah dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Palembang, pada 16 Januari 2021 lalu.
Joko merupakan salah satu terdakwa dari kasus narkotika yang ditangkap bersama dengan 5 terdakwa lainnya yang juga menyeret mantan DPRD Palembang, Doni SH.
Terkait hal tersebut, Kasubag Humas Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Hamsir menegaskan bahwasanya, Joko Zulkarnain merupakan tahanan titipan dari Kejaksaan Negeri Palembang.
• Kesetiaan Abash Omong Kosong, Lucinta Luna Gigit Jari Usai Bebas dari Penjara, Keberadaannya Terkuak
"Joko Zulkarnain merupakan salah satu dari enam terdakwa kasus narkotika yang sedang jalani persidangan.
Maka ditegaskan status Joko adalah tahanan titipan dari Kejari Palembang," ujar Hamsir, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jum'at (19/2/2021).
Hamsir juga menegaskan jika tahanan tersebut berhasil melarikan diri, maka hal itu bukanlah menjadi tanggung jawab pihak Kakanwil Kemenkum Ham Sumsel.
Karena pada saat kejadian, yang mengeluarkan Joko dari tahanannya adalah pihak Kejari Palembang, dikarenakan terdakwa sakit, dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.
• PRAJURIT PasKhas AU Dihujani Tembakan KBB Papua di Bandara, Tim Balas Buru Pelaku 1 Tewas, Faktanya
"Yang mengeluarkan terdakwa dari tahanan itu pihak Kejari Palembang, dikarenakan tahanan atas Joko Zulkarnain sakit, dan harus mendapatan perawatan.
Di sini sipir tidak terlibat, pengawalan sepenuhnya dilakukan oleh pihak Kejari Palembang," jelas Hamsir.
Berbeda apabila Joko Zulkarnain statusnya menjadi terpidana. Maka dalam hal ini tentulah pihak rutan yang akan bertangung jawab jika terpidana kabur.
"Joko itu tahanan kejari yang dititipkan di rutan.
Maka dalam hal ini tanggung jawab sepenuhnya dipengang oleh Kejari Palembang," ujarnya.
Hamsir juga menyayangkan adanya kelalain dalam hal kaburnya Joko Zulkarnain.
• Innalillahi Wainna Ilaihi Rojiun, Ibunda Fadli Zon, Ellyda Yatim Meninggal Dunia
Menurutnya, meskipun terdakwa dalam keadaan sakit, petugas mestinya tetap melakukan penjagaan, karena untuk meminimalisir resiko kaburnya seseorang dari tanggung jawabnya.
"Jika ada tahanan yang sakit itu pasti tetap kita obati, dan petugas pun sah-sah saja untuk makan.
Meskipun tangan terborgol, tidak menutup kemungkinan para tahanan untuk kabur, maka seharusnya tetap dilakukan penjagaan," terangnya.
Sementara saat dikonfirmasi melalui via sambung telepon, Kepala Rutan Klas 1 Palembang, Mardan SH juga menyatakan hal serupa.
Menurutnya jika tahan tersebut masih dalam persidangan maka posisinya di Rutan Pakjo ialah titipan.
• Nekat Hengkang dari Sabyan Gambus, Rekan Nissya Sabyan Ini Lebih Pilih Dinikahi Pria Asal Malaysia
" Jadi itu bukan tanggung jawab dari pihak kami rutan, karena ketika sudah dikeluarkan maka itu sepenuhnya tanggung jawab pihak Kejari Palembang," jawabnya singkat.
Diungkapkan oleh Kasi Pidum Kejari Palembang, Ary Agung Kesuma SH MH, Kamis (18/2/2021) bahwa salah satu terdakwa narkotika Joko Zulkarnain, satu dari enam terdakwa kasus narkotika yang ditangkap bersama dan merupakan Jaringan Eks Anggota DPRD Palembang Doni SH, melarikan diri.
Terkait dengan tahanan kabur ini dibenarkan oleh Kasi Pidum Kejari Palembang, Ary Agung Kesuma SH MH, Kamis (18/2/2021).
Seperti diketahui, Joko merupakan Tahanan Kejari Palembang dan saat ini semestinya masih menjalani proses persidangan.
Adapun kronologi tahanan kabur ini Menurut Ary kaburnya Joko Zulkarnain tengah menjalani perawatan di lantai 3 RS Bhayangkara M Hasan Palembang.
Dari hasil rekam medis yang dilakukan, Joko mengalami pembengkakan pada paru-paru.
"Saat itu ia dikawal oleh dua petugas Kejari Palembang. Disaat kejadian itu, petugas."
"Kami pergi mencari makanan saat Joko dirasa sudah tidur."
"Saat itu tangannya juga diborgol di ranjang," ujarnya.
Namun rupanya, kesempatan itu dimanfaatkan oleh Joko untuk melarikan diri.
Dari rekaman CCTV yang beredar,
Agung mengatakan, petugas berjalan meninggalkan ruang perawatan pada pukul 21.35 WIB.
Sedangkan, Joko pergi meninggalkan ruang rawatnya pada pukul 21.43 dan petugas kembali ke tempat itu pada pukul 21.55 WIB.
"Jadi tidak sampai 20 menit dia ditinggal sendiri."
"Dari rekaman di CCTV, tahanan itu berjalan seorang diri."
"Istilahnya dia menyamar seperti pengunjung dan seolah-olah tidak terjadi apa-apa sehingga bisa kabur," ujarnya.
Berbagai upaya sudah dilakukan untuk menemukan keberadaan tahanan tersebut.
Termasuk dengan berkoordinasi kepada kepolisian dari Polrestabes Palembang maupun Polda Sumsel.
"Setelah diketahui bahwa yang bersangkutan melarikan diri, kita langsung melakukan penyisiran. Serta melaporkan secara berjenjang permohonan penetapan DPO kepada polresta palembang. Upaya pencarian terus kita lakukan hingga kini," ujarnya.