Azab atau Hukuman bagi Koruptor dalam Pandangan Islam Menurut Ustaz Khalid Basalamah, 'Qisas'

Rasulullah SAW telah memperingatkan kepada umatnya soal bahaya dan maraknya dosa korupsi sejak lima belas abad yang lalu.

Penulis: Tria Agustina | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/ANTON
Ilustrasi azab bagi koruptor 

Dari Jabir bin Abdillah RA, Rasulullah SAW bersabda: "Wahai Ka’ab bin 'Ujrah, sesungguhnya tidak akan masuk surga daging yang tumbuh dari makanan haram." (HR Ibn Hibban).

Sementara dikutip melalui laman bppk.kemenkeu.go.id, Beberapa jenis tindak pidana (jarimah) dalam fiqh jinayah dari unsur-unsur dan definisi yang mendekati pengertian korupsi di masa sekarang adalah:

1. Ghulul (Penggelapan)

2. Risywah (Penyuapan)

3. Ghasab (Mengambil Paksa Hak/Harta Orang Lain)

4. Khianat

5. Sariqah (Pencurian)

6. Hirabah (Perampokan)

7. Al-Maks (Pungutan Liar), Al-Ikhtilas (Pencopetan), dan Al-Ihtihab (Perampasan)

Baca juga: Terlilit Utang tapi Tak Tahu Cara Melunasinya ? Amalkan Ini Sebelum Tidur, Insya Allah Ada Jalan

SUBSCRIBE US

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved