Azab atau Hukuman bagi Koruptor dalam Pandangan Islam Menurut Ustaz Khalid Basalamah, 'Qisas'
Rasulullah SAW telah memperingatkan kepada umatnya soal bahaya dan maraknya dosa korupsi sejak lima belas abad yang lalu.
Penulis: Tria Agustina | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM - Begini azab bagi pelaku korupsi menurut Ustaz Khalid Basalamah.
Dalam agama Islam, tindakan yang tercela seperti mengambil hak orang lain sudah penyebab manusia memperoleh dosa.
Terlebih bagi pelaku korupsi yang justru memperkaya diri sendiri bahkan merugikan negara.
Secara tegas, Allah SWT menyatakan larangan memakan harta dengan cara batil (QS al-Baqarah [2]: 188).
Bahkan Rasulullah SAW telah memperingatkan kepada umatnya soal bahaya dan maraknya dosa korupsi sejak lima belas abad yang lalu.
"Sungguh akan datang kepada manusia suatu zaman, yang saat itu seseorang tidak peduli lagi dari mana dia mendapatkan harta, apakah dari jalan halal atau jalan haram." (HR Bukhari).
Janganlah kamu mengambil sesuatu apa pun tanpa izin saya, karena hal itu adalah Ghulul (korupsi).
Barang siapa melakukan ghulul, ia akan membawa barang ghulul itu pada hari kiamat.
Untuk itu saya memanggilmu,dan sekarang berangkatlah untuk tugasmu.? (HR. At-Tirmidzi).
Lantas, bagaimana hukum bagi koruptor menurut pandangan Islam?
Berikut penjelasan singkat diterangkan oleh Ustaz Khalid Basalamah melalui kanal YouTube Lentera Islam.
Baca juga: Jangan Buru-Buru Setelah Sholat, Berikut 7 Amalan yang Bisa Mendatangkan Limpahan Kebaikan

Dalam ceramahnya, Ustaz Khalid Basalamah memperoleh pertanyaan dari jemaah mengenai hukum Islam bagi pelaku korupsi.
"Bagaimana pelaku koruptor? Apakah juga potong tangan?, Koruptor itu sudah kerusakan, dia soalnya mengambil hak pemerintah, uang orang banyak," jelas Ustaz Khalid Basalamah.
"Ini sudah masuk dalam merampok, hukumnya sudah bukan lagi dipotong tangan, tapi hukumnya diqisas, dipenggal kepalanya maksud saya," ungkapnya.
Dalam Islam, Qisas merupakan istilah dalam hukum Islam yang artinya pembalasan (memberi hukuman yang setimpal) atau jika seseorang membunuh maka akan dihukum mati.
Dari Jabir bin Abdillah RA, Rasulullah SAW bersabda: "Wahai Ka’ab bin 'Ujrah, sesungguhnya tidak akan masuk surga daging yang tumbuh dari makanan haram." (HR Ibn Hibban).
Sementara dikutip melalui laman bppk.kemenkeu.go.id, Beberapa jenis tindak pidana (jarimah) dalam fiqh jinayah dari unsur-unsur dan definisi yang mendekati pengertian korupsi di masa sekarang adalah:
1. Ghulul (Penggelapan)
2. Risywah (Penyuapan)
3. Ghasab (Mengambil Paksa Hak/Harta Orang Lain)
4. Khianat
5. Sariqah (Pencurian)
6. Hirabah (Perampokan)
7. Al-Maks (Pungutan Liar), Al-Ikhtilas (Pencopetan), dan Al-Ihtihab (Perampasan)
Baca juga: Terlilit Utang tapi Tak Tahu Cara Melunasinya ? Amalkan Ini Sebelum Tidur, Insya Allah Ada Jalan
SUBSCRIBE US